News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu PraKerja

Cara Menyambungkan E-Wallet Prakerja serta Cara Ganti Rekening yang Tidak Aktif atau Terblokir

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampilan laman Prakerja.

Jadi, pastikan kamu menyelesaikan pelatihan pertama dan berikan rating dan review secepatnya agar insentifmu tidak hangus.

Baca juga: Cara Sambungkan Nomor Rekening atau Akun e-Wallet Untuk Insentif Prakerja di www.prakerja.go.id

Dana insentif dapat gagal dicairkan jika rekeningmu tidak aktif atau terblokir.

Jika rekening bank yang kamu daftarkan sudah pernah didaftarkan sebelumnya, kamu harus menggantinya dengan rekening bank yang lain.

Sehingga, kamu harus memutus nomor rekening bank yang kamu sambungkan ke akun Prakerja apabila nomor rekening tersebut tidak aktif atau terblokir.

Pastikan kamu melakukan penyambungan nomor rekening kembali untuk memastikan menerima dana insentif.

Berikut ini cara memutus rekening e-wallet yang tidak aktif atau terblokir, dikutip dari prakerja.go.id.

Cara memutus rekening e-wallet Prakerja yang tidak aktif atau terblokir

1. Masuk ke akun Prakerja di www.prakerja.go.id;

2. Pada tampilan menu dashboard rekening, klik Atur;

3. Klik Putuskan Rekening untuk memutuskan rekening kamu;

4. Sistem akan memproses putusan rekening;

5. Tunggu hingga rekening berhasil diputuskan.

Setelah kamu memutus rekening yang tidak aktif atau terblokir, kamu harus menyambungkan nomor rekening baru agar dapat menerima dana insentif.

Sambungkan nomor rekening yang baru sesuai langkah penyambungan rekening e-wallet ke akun Prakerja.

Perlu diketahui, mengingat banyaknya peserta Prakerja, pencairan dana insentif memakan waktu kurang lebih 3-5 hari sejak tanggal penjadwalan insentif muncul di dashboard akun Prakerja.

Jika dalam waktu lebih dari lima hari kamu belum mendapat insentif setelah mendapat notifikasi, hubungi contact center Prakerja di Formulir Pengaduan.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lain terkait Apa Itu Kartu PraKerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini