News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik KPK Memeras

Saksi Yusmada Ungkap Asal Usul Uang Rp 1,4 Miliar untuk Penghentian Suap Jual Beli Jabatan di KPK

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/8/2021). KPK menahan Yusmada terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019 bersama Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Pemkot Tanjungbalai, Yusmada menyebut bahwa Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M. Syahrial pernah menyuruh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Tety Juliany Siregar mencari dana Rp1,4 miliar.

Dana tersebut diduga akan digunakan untuk membayar mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju terkait penghentian perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai.

Hal itu disampaikan Yusmada saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK untuk terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10).

Baca juga: Azis Syamsuddin Disebut Punya 8 Orang Dalam di KPK, Bisa Digerakkan Atur OTT dan Amankan Perkara

Mulanya, Yusmada mengatakan bahwa Syahrial pernah bercerita punya kesepakatan dengan Robin terkait kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

Disebutkan bahwa perkara jual beli jabatan itu bakal naik ke tingkat penyidikan di KPK.

Syahrial kemudian menjalin kesepakatan dengan Robin untuk menggagalkan perkara tersebut.

Syaratnya, Robin meminta uang Rp1,4 miliar kepada Syahrial.

"Waktu itu Pak Syahrial menyampaikan bahwa Pak Robin meminta syarat uang Rp1,4 miliar supaya tak naik penyidikan," kata Yusmada di persidangan.

Baca juga: Azis Syamsuddin Menyuap Eks Penyidik KPK AKP Robin Pattuju dan Advokat Maskur Husain Rp3,1 Miliar

Atas hal itu, Syahrial meminta Yusmada menghubungi Kepala Dinas PUPR Pemkot Tanjungbalai, Tety Juliany Siregar agar menghadap ke ruangannya.

Keesokan harinya, Tety bercerita kepada Yusmada bahwa dirinya sedang pusing lantaran diminta Syahrial mencarikan uang.

"Saudara tahu bagaimana diupayakan Syahrial untuk memenuhi uang itu?," tanya jaksa.

"Waktu itu Pak Syahrial minta kepada saya untuk panggil Kadis PU. Namanya Tety Juliany Siregar. Setelah saya telepon, Bu Tety dipanggil Pak Wali mau bicara. Besoknya Bu Tety cerita bahwasanya dia pening karena disuruh cari uang," ungkap Yusmada.

Yusmada tak mengetahui bagaimana kelanjutan permintaan Syahrial kepada Tety.

Namun Syahrial pernah mengatakan bahwa uang tersebut sudah dikirim ke Robin melalui BRI Link.

"Apa saudara tahu pada akhirnya ada pemberian dari Syahrial ke Robin?," tanya jaksa.

"Setelah itu Pak Wali pernah bilang, sudah dikirim melalui BRI Link," ungkap Yusmada.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/8/2021). KPK menahan Yusmada terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019 bersama Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Di sisi lain Yusmada sendiri mengaku pernah diminta memberikan uang sebesar Rp200 juta kepada M. Syahrial, sebagai balas jasa karena dirinya dipilih menjadi Sekda.

Permintaan pemberian uang itu disampaikan oleh orang kepercayaan Syahrial, Sajali Lubis kepada Yusmada di tengah proses seleksi jabatan Sekda Pemkot Tanjungbalai yang masih bergulir.

"Pada saat seleksi ada orang walikota namanya Sajali Lubis, menyampaikan bapak yang terpilih jadi Sekda. Itu masih seleksi," kata Yusmada di persidangan.

"Kemudian nanti kalau bapak terpilih, bapak sampaikan uang terima kasih ke bapak wali kota Rp200 juta," sambung Yusmada menirukan ucapan Sajali Lubis.

Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Pemerintah Kota Tanjungbalai, Yusmada mengakui diminta memberikan uang ucapan terima kasih sebesar Rp200 juta kepada Walikota nonaktif Tanjungbalai M. Syahrial. (Ist)

Yusmada diketahui kembali terpilih menjabat sebagai Sekda Pemkot Tanjungbalai untuk periode 2021-2025 lewat seleksi jabatan.

Pengangkatannya didasari pada SK Walikota Tanjungbalai Nomor 821.

"Pada akhirnya begitu saya mau dilantik dia datang tanggal 5 September 2019, dilantik tanggal 12, pada tanggal 6 telpon saya menyiapkan uang Rp200 juta," ujar dia.

Namun Yusmada menyebut hanya memiliki kemampuan Rp100 juta.

Sehingga ia cuma memberikan uang Rp100 juta kepada Syahrial lewat Sajali Lubis.

"Tapi saya punyanya Rp100 juta karena kemampuan saya segitu. Saya berikan melalui Sajali Lubis kepada pak wali," ucapnya.(tribun network/dng/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini