News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kolaka Timur

Kasus Suap di Kolaka Timur, KPK Periksa Deputi Logistik dan Peralatan BNPB

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menunjukkan barang bukti saat konferensi pers penahanan OTT Bupati Kolaka Timur di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/9/2021). KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur bersama Kepala BPBD Kolaka Timur, Anzarullah sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Kolaka Timur Tahun 2021 berupa dana hibah BNPB dengan barang bukti sebesar Rp 225 juta. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Deputi Bidang Logistik dan Peralatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Prasinta Dewi, Kamis (7/10/2021).

Prasinta Dewi akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

Dia bersaksi untuk tersangka Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur Anzarullah (ANZ).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ANZ," kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/10/2021).

Baca juga: Periksa Bupati Andi Merya Nur, KPK Dalami Proses Dana Hibah dari BNPB Kepada Pemkab Kolaka Timur

Baca juga: Polri Pastikan Proses Rekrutmen Eks 57 Pegawai KPK Menjadi ASN Tak Menentang Peraturan

Sebelumnya, tim penyidik KPK sempat memeriksa Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) pada Senin (4/10/2021).

Andi juga berstatus tersangka dalam kasus ini seperti Anzarullah.

Kepada Andi, tim penyidik KPK mendalami soal proses dana hibah yang akan diterima pihak Pemkab Kolaka Timur dari BNPB.

"Tim penyidik mengkonfirmasi dan mendalami lebih jauh mengenai proses dana hibah yang akan diterima pihak Pemkab Kolaka Timur dari BNBP berupa dana rehabilitasi dan rekontruksi serta dana siap pakai," ungkap Ali, Selasa (5/10/2021).

Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur (depan kiri) bersama Kepala BPBD Kolaka Timur, Anzarullah mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/9/2021). KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur bersama Kepala BPBD Kolaka Timur, Anzarullah sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Kolaka Timur Tahun 2021 berupa dana hibah BNPB dengan barang bukti sebesar Rp 225 juta. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur Anzarullah (ANZ) sebagai tersangka.

Untuk konstruksi perkaranya, pada Maret hingga Agustus 2021, Andi Merya Nur dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP). 

Di awal September, Andi dan Anzarullah datang ke kantor BNPB Pusat di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan. 

Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB yaitu Hibah RR senilai Rp26,9 miliar dan Hibah DSP senilai Rp12,1 miliar. 

Baca juga: TERKUAK Kasus Suap Bupati Kolaka Timur, 250 Juta dari Dana Hibah BNPB untuk Bangun 2 Unit Jembatan

Baca juga: Lampu Hijau Novel Baswedan Dkk Tanggapi Tawaran Kapolri, Asal Ditempatkan di Dittipikor

Atas pemaparan itu, Anzarullah kemudian meminta Bupati agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB bisa dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaannya dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur. 

Khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan 2 unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp714 juta dan belanja jasa konsultansi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah. 

Andi menyetujui permintaan Anzarullah dan sepakat akan memberikan fee kepada Andi sebesar 30 persen.

Selanjutnya, Andi memerintahkan Anzarullah berkoordinasi langsung dengan Dewa Made Ratmawan (Kabag ULP) agar memproses pekerjaan perencanaan lelang konsultan dan mengunggahnya ke LPSE sehingga perusahaan dan/atau grup Anzarullah dimenangkan serta ditunjuk menjadi konsultan perencana pekerjaan dua proyek dimaksud. 

Sebagai realisasi kesepakatan, Andi diduga meminta uang sebesar Rp250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan didapatkan Anzarullah. 

Baca juga: KPK Periksa Eks Komisaris PT Sandipala Arthaputra di Kasus Korupsi e-KTP

Anzarullah kemudian menyerahkan uang sebesar Rp25 juta lebih dahulu kepada Andi dan sisanya sebesar Rp225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi Andi di Kendari.

Atas perbuatannya, Andi Merya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sementara Anzarullah disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini