News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik KPK Memeras

KPK Jebloskan Eks Wali Kota Tanjungbalai Syahrial ke Rutan Klas I Medan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Senin (26/4/2021). M Syahrial diperiksa perdana usai ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan untuk menjalani hukuman 2 tahun penjara, dikurangi selama berada dalam tahanan.

Syahrial merupakan terpidana kasus suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

"Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu 6/10/2021 telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor : 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mdn tanggal 20 September 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap," kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/10/2021).

Ali mengatakan, Syahrial juga dibebankan pidana denda sebesar Rp100 juta.

"Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," katanya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan sebelumnya menyatakan Syahrial terbukti menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1,6 miliar dengan maksud menghentikan perkara yang sedang ditangani oleh KPK.

Baca juga: Syahrial Minta Saksi Bohongi KPK: Pemberian Rp100 Juta Urusan Utang Piutang, Bukan Jual Beli Jabatan

Selain kasus tersebut, Syahrial juga berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019. 

Syahrial diduga menerima suap sebesar Rp200 juta dari Yusmada (tersangka) terkait jabatan Sekretaris Daerah Tanjungbalai.

Syahrial disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Yusmada disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini