TRIBUNNEWS.COM - Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri angkat bicara terkait mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin yang disebut memiliki delapan orang dalam di KPK.
Ali pun meminta kepada semua pihak yang mengetahui informasi tersebut untuk melapor ke Dewan Pengawas KPK.
Agar nantinya informasi terkait orang dalam yang dimiliki Azis ini bisa ditindaklanjuti.
"Oleh karena itu jika ada pihak-pihak yang mengetahui informasi ini sebaiknya lapor kepada Dewan Pengawas KPK, dan kami pastikan akan kami tindak lanjuti," kata Ali dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (7/10/2021).
Baca juga: Novel Diminta KPK Bawa Bukti soal Bekingan Azis Syamsuddin, Eks Jubir: Kerja Dewas KPK Apa?
Lebih lanjut , Ali menekankan laporan tersebut tetap harus disertai dengan adanya data yang valid.
Pasalnya informasi ini sangat dibutuhkan oleh KPK, sehingga laporan soal orang dalam Azis ini bukan sekedar tuduhan tanpa dasar.
Selain itu Ali merasa khawatir, jika informasi disampaikan tanpa bukti, nantinya akan membuat prasangka negatif yang bisa merugikan pihak lain.
"Namun demikian harus disertai data awal yang valid, karena ini sangat kami butuhkan agar laporan tersebut tidak sekedar tuduhan yang tanpa dasar. Kami khawatir jika hanya menyampaikan opini tanpa bukti itu akan menjadi prasangka yang negatif yang dapat merugikan pihak-pihak lain," terang Azis.
Baca juga: 2 Eks Pegawai yang Tak Lolos TWK Ini Tahu soal 8 Orang Bekingan Azis Syamsuddin di KPK
Diketahui sebelumnya, informasi terkait orang dalam yang dimiliki mantan Wakil Ketua DPR ini terkuak dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (4/10/2021).
Serta yang menjadi terdakwa dalam persidangan tersebut adalah bekas penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Baca juga: KPK Minta Pihak yang Tahu Info Bekingan Azis Melapor, Novel: Wewenang KPK Bukan Tunggu Diberi Bukti
Dewas Didesak Segera Usut 8 Orang Dalam Azis Syamsuddin di KPK
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah meminta Dewan Pengawas KPK untuk segera mencari delapan orang dalam eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
"Sepatutnya Dewan Pengawas KPK serius mengusut delapan orang tersebut. Bukan justru berkilah belum dapat laporan," cuit Febri di akun Twitter @febridiansyah, Kamis (7/10/2021).
Febri meminta Dewas KPK bisa bekerja dengan benar dalam menangani setiap dugaan pelanggaran etik, yang menimpa setiap insan KPK.
"Bekerjalah dengan benar, bapak-ibu Dewas KPK," pinta Febri.
Sebab sebelumnya, anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengaku baru mengetahui adanya informasi orang dalam Azis Syamsuddin dari pemberitaan media massa.
Baca juga: KPK Sindir Novel Baswedan Soal Orang Dalam Azis Syamsuddin: Jangan Dengungkan Opini
Dia mengatakan, Dewas belum menerima laporan adanya orang kepercayaan Azis Syamsuddin, selain mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
"Seingat saya tidak pernah ada laporan resmi ke Dewas terkait delapan penyidik atau orang dalam KPK yang katanya bisa mengamankan kepentingan AS (Azis Syamsuddin). Saya baru tahu dari media," kata Haris, Rabu (6/10/2021).
Peneliti LIPI ini mengungkapkan, pihaknya baru menerima aduan terkait pelanggaran etik Stepanus.
Pelaporan itu pun telah diputus, Stepanus terbukti melanggar kode etik karena berhubungan dengan pihak beperkara dalam hal ini Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial.
"Laporan pengaduan yang masuk ke Dewas hanya terkait SRP yang sudah menjalani sidang etik dan dihukum dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat oleh majelis etik Dewas," kata Haris.
Baca juga: Soal 8 Beking Azis Syamsuddin, Jawaban Menohok Novel Baswedan: KPK Bukan Tunggu Diberi Bukti
Senada juga disampaikan anggota Dewas KPK, Albertina Ho.
Dia mengakui pihaknya tidak menerima laporan dugaan pelanggaran etik penyidik KPK, selain Stepanus.
Menurut Albertina, Dewas KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang menyangkut pelanggaran etik bagi setiap insan KPK.
"Dewas menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dari siapapun, yang penting disertai bukti-bukti," ujar Albertina.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)