TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Rutan Bareskrim Polri AKP Imam Suhondo beserta dua anggotanya Bripka Wandoyo Edi dan Bripda Saep Sigitsegera menjalani sidang disiplin terkait dugaan kelalaian yang berujung penganiayaan terhadap Muhammad Kece.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan Propam Polri masih melakukan pelengkapan berkas atas dugaan kasus kelalaian ketiga personelnya tersebut.
"Propam masih terus menyelesaikan ini, mungkin tidak berapa lama lagi akan segera disidangkan untuk pelanggaran disiplin dari ketiga anggota Polri tersebut," kata Rusdi kepada wartawan, Kamis (7/10/2021).
Baca juga: Kepala Rutan Bareskrim dan Dua Anak Buahnya Segera Jalani Sidang Disiplin Kasus Penganiayaan M Kece
Dijelaskan Rusdi, ketiganya diduga kuat telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) karena tak mengawasi para tahanan.
Adapun sanksi terhadap ketiganya baru akan diputuskan saat sidang disiplin.
"Sekarang masih proses pelengkapan penyidikan kasus disiplin tehadap Ka Rutan Bareskrim. Dia dianggap melanggar disiplin karena kurang mengawasi anggota yang berjaga di Rutan. Lalu dua anggota yang melakukan tugas pada saat itu dianggap lalai melaksanakan tugas ada SOP yang tidak dilaksanakan," tukasnya.
Sebagai informasi, Propam Polri menetapkan Kepala Rutan Bareskrim Polri AKP Imam Suhondo dan dua anggotanya Bripka Wandoyo Edi dan Bripda Saep Sigit sebagai terduga pelanggar dalam dugaan kelalaian yang berujung penganiayaan Muhammad Kece.
"Gelar Perkara telah dilakukan Hari Kamis (30/9/2021). Divisi Propam telah menetapkan 3 terduga pelanggar yang terdiri dari Kepala Rutan Bareskrim, Ka Jaga dan anggota jaga Rutan Bareskrim," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Kamis (30/9/2021).
Baca juga: Viral di TikTok Bidan Puskesmas Diduga Hina Ibu Hamil, Sanksi Terberat Pencabutan STR Menanti
Sambo menuturkan ketiga anggot Polri itu terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) saat menjaga Rutan Bareskrim Polri.
Selain itu, ketiganya terbukti lalai yang berujung adanya penganiayaan terhadap Muhammad Kece.
"Para terduga pelanggar diduga melanggar PP No 2/2003 pasal 4 (d) dan (f) yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan, pelanggaran terkait peraturan kedinasan," jelasnya.
Ia menuturkan pihaknya akan segera melakukan sidang disiplin kepada ketiganya. Nantinya,
sidang disiplin itu akan menentukan sanksi yang akan berikan akibat kelalainnya tersebut.
"Kemudian sidang komisi disiplin akan segera digelar secepatnya," tukasnya.
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebelumnya memutuskan menetapkan 5 orang tersangka buntut dugaan kasus penganiayaan Muhammad Kece di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M Kosman alias Kace, penyidik telah menetapkan 5 tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).
Andi menjelaskan Irjen Napoleon Bonaparte menjadi pihak yang pertama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia diduga terlibat dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap M Kece.
"Penyidik telah menetapkan tersangka sebagai berikut pertama NB Napi kasus suap," jelasnya.
Baca juga: Kesaksian Korban Begal Motor di BKT, Dipepet 5 Pria Mengaku Polisi, Disetrum hingga Mati Rasa
Selain Napoleon, kata Andi, ada setidaknya 4 tahanan lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka merupakan tahanan dalam kasus yang berbeda-beda.
"Keempat tersangka lainnya DH tahanan kasus uang palsu, DW napi kasus ITE, H als C als RT napi kasus tipu gelap dan HP napi kasus perlindungan konsumen," pungkasnya.