News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gejolak di Partai Demokrat

Singgung Politik Dinasti, Pendiri Demokrat Hencky: Judicial Review Jadi Terobosan Buka Ruang Baru

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu pendiri yang juga pendukung Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Hencky Luntungan. Tribunnews/Herudin

TRIBUNNEWS.COM - Satu di antara pendiri Partai Demokrat Hencky Luntunga turut menanggapi gejolak yang terjadi antara dua kubu di Partai Demokrat, yakni kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan KSP Moeldoko.

Terkait dengan uji materi alias judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang diajukan Moeldoko ke Mahkamah Agung, Hencky menyebut ini akan menjadi terobosan baru.

Sehingga sistem politik Indonesia tidak didominasi oleh politik dinasti.

Menurut Hencky, hanya pengujian materi AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 inilah yang dapat membuka pintu dinasti politik. 

Hal tersebut disampaikan oleh Hencky kepada Tribunnetwork, Kamis (7/10/2021).

Baca juga: Pendiri Demokrat: Bukan Moeldoko Dibalik Judicial Review dan Beri Dana Gaet Yusril, Tapi Kader AHY

Baca juga: Minta Moeldoko Tak Ganggu Partainya, Demokrat: Jika Ambisi Jadi Presiden, Dirikan Partai Sendiri

"Bagi kami, (judicial review terhadap AD/ART) itu adalah sebuah terobosan yang tentunya ketika pak Yusril mengajukannya dengan penjelasan bahwa ini akan membuka ruang agar sistem politik di Indonesia itu tidak didominasi oleh satu kekuatan dinasti dengan menguji seluruh AD/ART," ujar Hencky dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (7/10/2021).

Mengingat, kata Hencky, dalam satu politik dinasti, pembuatan AD/ART-nya pun akan lekat dengan kepentingan pribadi.

Untuk itu, perlu adanya judicial review.

Sistem ini yang nantinya akan digunakan bangsa Indonesia dalam sistem pendidikan politik.

"Karena kalau dinasti akan suka-suka hati dong membuat AD/ART, sehingga perlu diadakan judicial review. Dan ini merupakan produk yang akan digunakan bangsa Indonesia dalam sistem pendidikan politik," terang Hencky.

Baca juga: Pendiri Sebut Kisruh Partai Demokrat karena Manajemen Politik Amburadul dan Tak Sesuai Marwah

Konflik Moeldoko dengan AHY Temui Babak Baru

Mengutip Tribunnews.com, Kamis (7/10/2021), Pengamat politik UIN Syarief Hidayatullah, Adi Prayitno turut menanggapi polemik dualisme di Partai Demokrat yang melibatkan kubu Moeldoko dan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang kini memasuki babak baru.

Sebelumnya perlawanan kubu Moeldoko hanya bicara politik narasinya.

Namun kini, kata Adi, perlawanan yang dilakukan kubu Moeldoko cukup berbeda, yakni mengambil langkah hukum.

Baca juga: Yusril Lancarkan Serangan Baru ke Partai Demokrat: Siap-Siap Hadapi Argumen di Mahkamah Agung

"Perlawanan sekarang pada level hukum, kalau dulu bicara politik narasinya agak salah karena SK Kemenkumham sudah dimenangkan kubu AHY," kata Adi, Senin (27/9/2021).

Publik, kata Adi, sempat menilai perlawanan kubu Moeldoko telah selesai setelah SK dari Kemenkumham telah selesai dan dimenangkan oleh kubu AHY.

Tetapi kenyataannya, kubu Moeldoko kembali melakukan perlawanan dengan serangan yang cukup serius.

"Publik melihat setelah SK dimenangkan (kubu AHY) seakan-akan eks Demokrat dan Moeldoko ini selesai perlawanannya. Tapi nyatanya mereka mengeluarkan dua peluru yang relatif agak serius karena mereka sedang menggugat ke PTUN terkait SK Kemenkumhan dan AD/ARTnya," ujar Adi.

Kubu AHY Optimis Lawan Gugatan Moeldoko

Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani yang merupakan kubu AHY, merasa optimis melawan kuasa hukum kubu Moeldoko, Yusril Ihza Mahendra, yang dikabarkan tengah menggugat Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat 2020. 

Kamhar yakin dan merasa optimis sebab menurut Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko melalui pengacara Yusril, tak ada gunanya.

Pandangan Mahfud, kata Kamhar, pastinya bukan asalan, dan pasti didukung dengan argumen hukum yang kuat.

Apalagi, Mahfud adalah seorang guru besar hukum tata negara yang memiliki rekam jejak gemilang.

"Kami mengapresiasi tanggapan Prof. Mahfud MD yang menilai situasi ini secara jernih dan proporsional. Sebagai guru besar hukum tata negara dengan rekam jejak yang gemilang tentunya pandangan yang dipresentasikan bukan asalan, pasti didukung justifikasi yang kuat."

Baca juga: Demokrat Apresiasi Pernyataan Mahfud MD soal Gugatan AD/ART Demokrat Tak Ada Gunanya

"Jadi tak ada celah sama sekali. Karenanya kami sangat optimis melawan Yusril," kata Kamhar kepada Tribunnews.com, Kamis (30/9/2021).

Menurut Kamhar, pelaksanaan kongres dan pengambilan keputusan terkait hasil-hasil yang dirumuskan sebagai produk kongres, sudah sesuai dengan mekanisme organisasi.

Bahkan semua keputusan yang diambil telah berdasarkan kesepakatan forum yang disaksikan Ketua DPD dan Ketua DPC yang sah.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Vincentius Jyestha Candraditya/Inza Maliana/Chaerul Umam)

Baca berita lain terkait Gejolak di Partai Demokrat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini