TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah syarat naik pesawat selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pemerintah kembali melanjutkan masa PPKM selama 14 hari mulai 5 hingga 18 Oktober 2021.
Keputusan tersebut diinformasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, pada Senin (4/10/2021).
"Dalam penerapan PPKM selama dua minggu ke depan, masih terdapat 20 kabupaten/kota yang bertahan di level 2 yang didominasi oleh Semarang Raya dan Solo Raya" ujar Luhut melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Baca juga: Daftar Kab/Kota PPKM Level 1,2 dan 3 di Jawa-Bali: Kota Blitar Uji Coba New Normal
Bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan pesawat, ada hal-hal yang perlu diperhatikan.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, 2 dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2. Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;
4. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1 (satu).
Selain itu, masyarakat dihimbau untuk tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
(Tribunnews.com/Widya)