News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SYARAT Mendaftar Komcad dan Cara Daftarnya, Klik Link komcad.kemhan.go.id, Berapa Gajinya?

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komponen Cadangan (Komcad) Tahun 2021.

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menetapkan Komponen Cadangan (Komcad) sebanyak 3.103 pasukan.

Komcad TNI ini diperuntukkan sebagai memperkokoh Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata).

Hal itu dikatakan Presiden Jokowi saat upacara penetapan Komcad di Pusdiklatpassus, Kopassus, Batujajar, Bandung Barat, Kamis (07/10/2021) pagi.

"TNI sebagai Komponen Utama selalu siaga, tetapi perlu didukung oleh Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung," kata Jokowi, dikutip dari kemhan.go.id.

Baca juga: Apa itu Komcad TNI? Ini Pengertian, Persyaratan, Tahapan Seleksi, Hak, serta Kewajiban Anggota

Baca juga: Cara Daftar Komcad, Dilengkapi Syarat Komcad, Fungsi serta Ketentuan Gugurnya Status Keanggotaan

Lantas, apa itu Komcad?

Dikutip dari komcad.kemham.go.id, Komcad adalah adalah Sumber Daya Nasional yang disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.

Sumber Daya Nasional yang dimaksud adalah Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Alam, dan Sumber Daya Buatan.

Komponen cadangan ini bersifat sukarela.

Penggunaan Komcad hanya dapat dilakukan pada saat mobilisasi oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Jadi, ketika dalam keadaan non-aktif, anggota Komcad akan menjadi warga negara biasa dengan profesi mereka masing-masing, mulai dari masyarakat, ASN, Mahasiswa, atau lainnya.

Baca juga: Rantis yang Ditumpangi Jokowi dan Prabowo Saat Periksa Pasukan Komcad, Ternyata Buatan Dalam Negeri

Baca juga: Politisi Golkar Tegaskan Mobilisasi Komcad Hanya Mungkin Dengan Persetujuan DPR

Lalu, bagaimana cara mendaftar menjadi Komcad?

Masih dikutip dari komcad.kemham.go.id, terdapat beberapa berkas yang harus dipenuhi sebelum mendaftar sebagai anggoat Komcad.

Berikut berkas untuk mendaftar sebagai Komcad:

1. Surat lamaran.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Kartu Keluarga (KK).

4. Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa.

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

6. Ijazah pendidikan terakhir.

7. Foto ukuran 4x6 Cm dengan latar belakang warna Merah.

8. Surat Keterangan Sehat.

9. Daftar Riwayat Hidup.

10. Bersedia menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan untuk mengikuti Pelatihan Dasar Kemiliteran.

Baca juga: Punya Ribuan Anggota, Apa Beda Pasukan Komcad dengan TNI? Bagaimana Cara Bergabung ke Komcad?

Baca juga: Komponen Cadangan TNI: Syarat Mendaftar, Hak dan Kewajiban Anggota Komcad

Cara Daftar Komcad

Setelah semua berkas sudah terpenuhi, berikut cara mendaftar sebagai anggota Komcad:

1. Buka link komcad.kemhan.go.id.

2. Buat akun terlebih dahulu dengan mengisi data diri.

3. Setelah itu, sistem akan secara otomatis mengirim pesan verifikasi ke e-mail yang sudah didaftarkan.

4. Jika berhasil verifikasi, klik Login ke laman Komcad dan klik Daftar Sekarang.

5. Isi formulir yang sudah tersedia.

6. Selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk mengikuti seleksi penerimaan Komponen Cadangan.

Perlu diketahui, proses seleksi untuk menjadi anggota Komcad menggunakan sistem gugur.

Para calon anggota harus menunggu pengumuman lolos seleksi calon Komponen Cadangan.

Apabila dinyatakan lolos, maka mereka wajib mengikuti Lastsarmil (Latihan Dasar Militer) selama tiga bulan.

Baca juga: Putra Papua, Ini Sosok Brigjen TNI Yusuf Ragainaga, Komandan Upacara Saat Presiden Kukuhkan Komcad

Baca juga: Jokowi: Komcad dan Modernisasi Alutsista Kokohkan Sistem Pertahanan dan Keamanan Semesta Indonesia

Setelah menjalani masa pelatihan selama tiga bulan, mereka akan menerima pengumuman kelulusan Latsarmil.

Tahap terakhir dari proses seleksi Komcad yaitu penetapan menjadi Komponen Cadangan pertahanan negara.

Sebagai tambahan informasi, proses seleksi tersebut dilaksanakan oleh TNI.

Selama masa pelatihan, bila calon anggota Komcad tersebut berprofesi sebagai ASN atau karyawan swasta, tetap mendapatkan haknya dari instansi tempat mereka bekerja.

Selain itu, mereka juga berhak mendapatkan uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, dan jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian.

Hak dan Kewajiban Komcad

Untuk hak dan kewajiban Komcad tercantum dalam UU No 23 Tahun 2019, yaitu:

- Uang saku selama pelatihan

- Tunjangan operasi pada saat mobilisasi

- Perawatan kesehatan

- Perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian

- Penghargaan

Baca juga: Presiden Jokowi Akan Jadi Inspektur Upacara Penetapan Komcad TNI di Batujajar Bandung Besok

Baca juga: Pendaftaran Komcad di Pulau Jawa Ditutup, Hampir 10 Ribu Orang Mendaftar

Perlu diketahui, Komcad berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja/buruh selama menjalani masa aktif, tetap memperoleh hak ketenagakerjaannya dan tidak menyebabkan putusnya hubungan kerja dengan instansi atau perusahaan tempatnya bekerja.

Komcad yang berstatus mahasiswa selama menjalani masa aktif, tetap memperoleh hak akademisnya dan tidak menyebabkan kehilangan status sebagai peserta didik.

Sementara untuk kewajiban, para anggota Komcad wajib:

1. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

3. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.

5. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang.

6. Mengikuti pelatihan penyegaran.

7. Memenuhi panggilan Mobilisasi.

Status Keanggotaan Komcad

Status keanggotaan Komcad akan berakhir jika anggota telah menjalani masa pengabdian sampai usia 48 tahun.

Keanggotaan juga bisa berakhir jika mengalami sakit yang menyebabkan tidak dapat melanjutkan sebagai Komponen Cadangan.

Selain itu, para anggota yang gugur, tewas, atau meninggal dunia juga akan berakhir menjadi anggota Komcad.

Keanggotaan juga berakhir jika tidak ada kepastian atas dirinya, setelah enam bulan sejak dinyatakan hilang dalam tugas sebagai Komponen Cadangan.

Lalu, bisakah anggota Komcad diberhentikan secara tidak hormat?

Jawabannya bisa jika anggota tersebut melakukan seperti:

1. Menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

2. Menjadi anggota dalam organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau peraturan perundang-undangan.

3. Melakukan tindakan yang dapat mengancam atau membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa.

4. Mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyatanyata dapat merugikan disiplin.

5. Dijatuhi pidana penjara dengan hukuman di atas 1 (satu) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(Tribunnews.com/Whiesa/Tio/Yunita)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini