TRIBUNNEWS.COMĀ - Segera login ke laman prakerja.go.id untuk mengikuti tahap pelatihan dari Kartu Prakerja.
Peserta yang lolos seleksi Kartu Prakerja bisa mengikuti pelatihan dari pihak Prakerja.
Lakukan registrasi pembelian pelatihan pada dashboard agar kepesertaan tidak dicabut oleh pihak Prakerja.
Sebelum mengikuti pelatihan, peserta akan mendapatkan notifikasi yang meminta peserta untuk menonton tiga video pengenalan Program Kartu Prakerja.
Kemudian peserta mendapatkan nomor Kartu Prakerja dan saldo pelatihan di dashboard.
Saat login ke dashboard Prakerja.go.id, peserta dapat memilih fitur rekomendasi pelatihan, jika peserta masih bingung dalam memilih jenis pelatihan.
Terdapat beberapa rekomendasi pelatihan dari berbagai digital platform yang dapat dengan mudah dipilih oleh peserta.
Baca juga: LOGIN ke Dashboard prakerja.go.id, Simak 5 Hal yang Menyebabkan Insentif Gagal Dicairkan Berikut Ini
Baca juga: Cara Menyambungkan E-Wallet Prakerja serta Cara Ganti Rekening yang Tidak Aktif atau Terblokir
Cara membeli dan mengikuti pelatihan Kartu Prakerja:
1. Cek dashboard akun Prakerja untuk memastikan dana pelatihan sudah tersedia;
2. Lalu bandingkan pelatihan di Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, Sekolahmu, atau Tokopedia;
3. Setelah itu, pilih pelatihan sesuai kebutuhanmu;
4. Kemudian, beli pelatihan dan bayar dengan Nomor Kartu Prakerja;
5. Batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima SMS pengumuman, bila lewat dari waktu tersebut, maka kepesertaan akan dicabut.
Setelah melakukan pembelian pelatihan Kartu Prakerja, peserta dapat menukarkan kode voucher dari pelatihan.
Cara melakukan penukaran kode voucher pelatihan Prakerja:
- Pastikan kamu sudah berhasil membeli pelatihan di Tokopedia atau Bukalapak
- Lihat kode voucher pada Riwayat atau Halaman Transaksi Aplikasi, atau pada e-mail yang terdaftar di Tokopedia atau Bukalapak
- Kunjungi website Lembaga Pelatihan dan masuk untuk menukar kode voucher
- Pastikan kamu sudah mendaftar dan memiliki akun di website Lembaga Pelatihan Pilihanmu
- Kemudian masuk ke halaman penukaran voucher dan salin kode vouchermu
- Pastikan kode voucher yang kamu masukkan di kolom penukaran sudah sesuai
- Setelah voucher berhasil ditukar kamu bisa langsung belajar dan mengikuti pelatihan
- Untuk mengikuti website Lembaga Pelatihan bisa mengunjungi tautan www.prakerja.go.id/lembaga-pelatihan
Baca juga: Syarat dan Cara Pendaftaran apabila Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka
Baca juga: Alami Kendala Cairkan Dana Insentif Kartu Prakerja? Berikut Penjelasannya
Masa pemberian bantuan insentif ini hanya akan berlaku tiga sampai empat bulan.
Beri rating dan ulasan di dashboard setelah kamu menyelesaikan pelatihan, kemudian tunggu 1x 24 jam untuk sinkronisasi jadwal pecairan insentif.
Cek Status Insentif:
- Cek status insentif-mu pada dashboard
- Pilih fitur History Incentive.
- Status insentif pada saat ini dan sebelumnya akan ditampilkan pada dashboard akun prakerja.
- Selain itu peserta juga dapat mengetahui alasan mengapa insentif gagal dicairkan.
5 Hal yang menyebabkan insentif gagal dicairkan:
a. belum mengisi ulasan (review) pelatihan di dahsboard
b. belum memberikan penilaian atau rating pelatihan di dahsboard
c. nomor rekening atau akun e-wallet yang didaftarkan pada Kartu Prakerja tidak aktif
d. akun e-wallet belum di-upgrade atau melakukan KYC (verifikasi KTP dan swaforo)
e. Data KTP dan swafoto yang didaftarkan pada e-wallet tidak sesuai dengan yang di daftarkan pada akun Kary Prakerja.
Jika masih bermasalah dan dalam waktu 5 hari kerja belum menerima insentif segera hubungi Call Center Prakerja atau Mitra Pembayaran.
Bantuan Prakerja diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dari masyarakat di Indonesia.
Setelah melaksanakan pelatihan, peserta juga akan mendapatkan sertifikat pelatihan dari Kartu Prakerja.
Peserta Prakerja yang dinyatakan tidak lolos dapat mengecek alasannya di riwayat gelombang pada dashboard Kartu Prakerja, dan masih berkesempatan untuk mengikuti pelatihan Kartu Prakerja di gelombang berikutnya.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Kartu Prakerja