News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Populer Hari Ini

POPULER NASIONAL M Kace Minta Maaf pada Irjen Napoleon | Kata Hamdan soal Gugatan Kubu Moeldoko

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte dan tersangka penistaan agama, M Kace. Berita populer nasional Tribunnews: Muhammad Kace minta maaf pada Irjen Napoleon Bonaparte lewat surat, Hamdan Zoelva tanggapi gugatan kubu Moeldoko.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini berita populer nasional Tribunnews selama 24 jam terakhir.

Tersangka kasus penistaan agama, Muhammad Kace, mengirimkan surat berisikan permintaan maaf pada Irjen Napoleon Bonaparte.

Surat itu dikirim Kace usai dirinya menjadi korban penganiayaan Irjen Napoleon.

Sementara itu, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, menanggapi gugatan kubu Moeldoko terkait AD/ART Demokrat Tahun 2020.

Diketahui, Hamdan ditunjuk menjadi kuasa hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca juga: Kronologi Irjen Napoleon Berulah Lagi, Diduga Ancam Tommy Sumardi, Kini akan Dipindah ke Cipinang

Baca juga: Beredar Surat M Kece Minta Cabut Laporan Polisi Terhadap Irjen Napoleon Bonaparte, Begini Isinya

Dirangkum Tribunnews, inilah berita populer nasional yang dapat Anda simak:

1. Profil Komjen Dharma Pongrekun

Dharma Pongrekun (Glery Lazuardi/Tribunnews.com)

Nama Komjen Pol Dharma Pongrekun mencuat setelah terjadi mutasi jabatan di tubuh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Ia yang selama sekitar 3 tahun menjabat Wakil Kepala BSSN itu kini ditarik kembali ke Mabes Polri.

Komjen Pol Dharma Pongrekun otomatis berstatus sebagai Perwira Tinggi (Pati).

Sementara, jabatan yang ia tinggalkan akan ditempati oleh Irjen Pol Sutanto.

Lantas siapa sosok profil Komjen Pol Dharma Pongrekun?

Baca selengkapnya >>>

2. Muhammad Kace Minta Maaf pada Irjen Napoleon Bonaparte

Irjen Napoleon Bonaparte dan YouTuber Muhammad Kece (TRIBUNNEWS Igman Ibrahim/YouTube Muhammad Kece)

Baca juga: Tommy Sumardi Diduga Diancam Dibunuh oleh Irjen Napoleon Bonaparte, Ini Kata Polri 

Baca juga: Polri Ungkap M Kece Buat Surat Permintaan Maaf Kepada Napoleon Karena Takut Dianiaya Lagi

Kepala Biro Penerangan Humas Polri, Rusdi Hartono, mengungkapkan Muhammad Kace telah mengirimkan surat permintaan maaf kepada Irjen Napoleon Bonaparte.

Diketahui, surat permintaan maaf itu dibuat lantaran Kace takut kembali dipukuli oleh Irjen Napoleon saat berada di tahanan.

Namun, Rusdi menegaskan, walaupun Kace meminta maaf, ia tetap tidak melakukan pencabutan laporan atas penganiayaan yang dilakukan oleh Irjen Napoleon.

Sehingga, kasus penganiayaan ini masih akan berjalan dan diproses oleh penyidik.

"Permintaan maaf dari yang bersangkutan tetapi tidak melakukan pencabutan laporan yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Sehingga kasusnya masih diproses oleh penyidik," kata Rusdi dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (9/10/2021).

Baca selengkapnya >>>

3. Kata Hamdan Zoelva soal Gugatan Kubu Moeldoko

Hamdan Zoelva (Warta Kota/henry lopulalan)

Perseturuan antara kubu KSP Moeldoko dengan tim Agus Harimurti Yudhoyo (AHY) demi mengambil alih Partai Demokrat terus bergulir.

Seperti diketahui, kubu Moeldoko menggandeng advokat terkenal, Yusril Ihza Mahendra, untuk menggugat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat tahun 2020, dengan permohonan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Syarief Hasan: Pelaksanaan Pemilu, Pilpres, dan Pilkada Serentak 2024 Berjalan Demokratis

Baca juga: Usulkan KLB Lagi, Hencky Nilai Demokrat akan Besar Jika Lepas dari Dinasti Politik Cikeas

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Demokrat, Hamdan Zoelva, menyebut gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko ke MA aneh.

Dikatakannya, dalam gugatan kubu Moeldoko menjadikan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjadi pihak termohon.

Padahal, menurut Hamdan, semestinya pihak Demokrat yang menjadi termohon karena sebagai pembuat AD/ART partai.

Baca selengkapnya >>>

4. Sosok Brigjen TNI Junior Tumilaar yang Dicopot dari Jabatannya

Brigjen TNI Juniar Tumilaar. (Tangkap Layar Website KODAM XIII/MERDEKA) ((Tangkap Layar Website KODAM XIII/MERDEKA))

Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspom AD) membebastugaskan alias mencopot Brigjen TNI Junior Tumilaar (JT) dari jabatannya sebagai Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka setelah menyurati Kapolri.

Jenderal bintang satu itu diindikasikan melanggar hukum disiplin dan pelanggaran hukum pidana militer.

Komandan Pusat Polisi Militer AD, Letjen TNI Chandra W. Sukotjo, seperti dikutip Tribunnews.com dari situs TNI AD, Sabtu (9/10/2021), menyebutkan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari tugas dan tanggung jawab jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad.

"Atas adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT," ujar Sukotjo.

Menurut dia, keputusan itu dibuat untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI JT di Markas Puspom AD, Jakarta, pada tanggal 22, 23, dan 24 September 2021 serta hasil pemeriksaan para saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI JT.

Baca selengkapnya >>>

Baca juga: Demokrat Tolak Opsi Pelaksanaan Pilkada Serentak Diundur Jadi 2025

Baca juga: Hencky Luntungan Pasang Badan, Tegaskan Moeldoko Tak Pernah Berikan Sepeserpun Demi Pimpin Demokrat

5. Penyebab Brigjen TNI Junior Tumilaar Dicopot

Brigjen TNI Juniar Tumilaar. (Tangkap Layar Website KODAM XIII/MERDEKA) ((Tangkap Layar Website KODAM XIII/MERDEKA))

Surat tangan Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka, Brigjen Junior Tumilaar, yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berbuntut panjang.

Setelah dilakukan proses klarifikasi, dia kini dinyatakan telah berbuat melawan hukum.

"Menindaklanjuti hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI JT di Markas Puspom AD, Jakarta, pada tanggal 22, 23, dan 24 September 2021 serta hasil pemeriksaan para Saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI JT, maka telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT," kata Komandan Pusat Polisi Militer AD, Letjen TNI Chandra Sukotjo, dalam keterangannya, Sabtu (9/10/2021).

Dijelaskan Sukotjo, perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah pelanggaran hukum disiplin militer dan pelanggaran hukum pidana militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

"Atas adanya indikasi pelanggaran hukum disiplin militer dan pelanggaran hukum pidana militer maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT," jelasnya.

Baca selengkapnya >>>

Baca berita populer lainnya

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini