News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Diperiksa Pekan Ini, Kuasa Hukum Haris Azhar Belum Terima Surat Panggilan Polisi

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Haris Azhar, seorang kuasa hukum Jumhur Hidayat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/3/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memasuki tahap pemeriksaan terlapor yakni Direktur Lokataru, Hariz Azhar.

Kuasa hukum Haris, Nurkholis Hidayat mengaku belum menerima surat panggilan klarifikasi dari Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan untuk Haris Azhar sebelumnya dijadwalkan akan berlangsung pekan ini.

"Kami belum menerima surat undangannya," ujar Nurkholis kepada Tribunnews.com, Senin (11/10/2021).

Tak hanya itu, Nurkholis juga mengklaim bahwa belum ada pemberitahuan dari pihak kepolisian terkait rencana pemeriksaan kliennya.

Dengan begitu, Haris Azhar masih menunggu surat undangan resmj dari Polda Metro Jaya terkait pemeriksaan terhadap dirinya.

Nurkholis memastikan, Haris siap memenuhi undangan tersebut apabila telah menerima surat undangan klarifikasi tersebut.

Baca juga: Haris Azhar Bantah Tuduhan Pengacara Menko Luhut yang Menyebutnya Pernah Minta Saham Freeport

"Iya tentu. Kalau sudah diterima suratnya, pasti akan penuhi panggilan," tambah Nurkholis.

Rencana pemeriksaan terhadap Haris Azhar sebelumnya dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Yusri mengatakan akan mengundang Haris untuk mengklarifikasi terkait laporan Luhut terkait dugaan pemilik Blok Tambang Emas Wabu di Intan Jaya, Papua.

"Polda Metro Jaya akan mengundang HA dan FA, mudah-mudahan minggu depan bisa terlaksana. Kami undang saudara HA nanti untuk klarifikasi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dengan pelapor LBP," ujar Yusri, Senin (4/10/2021) lalu.

Kasus pencemaran nama baik yang menjerat aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti merupakan buntut konten video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya, Jenderal BIN Juga Ada'. Luhut tak terima dengan tudingan itu dan menyebutnya fitnah karena tak berdasarkan bukti apa pun.

Luhut bersama pengacaranya Juniver Girsang melaporkan Haris dan Fatia dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021. Dalam laporan itu, Haris dan Fatia disangkakan melanggar Pasal 45 juncto pasal 27 undang-undang ITE.

Selain pidana, Luhut menggugat Haris dan Fatia secara perdata dengan nominal uang senilai Rp 100 Miliar. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini