News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Dirlantas Polda Metro Alihkan Arus Lalu Lintas di Sekitar MA, Lokasi Sidang Kasasi Rizieq Shihab

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aparat keamanan gabungan dari TNI-Polri memperluas penjagaan di sekitaran Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, seraya putusan banding atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) perkara hasil swab tes RS UMMI, Senin (30/8/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasasi eks pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab digelar di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (11/10/2021) siang ini.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya turut menyiagakan personelnya di lokasi sidang.

Polantas akan melakukan pengalihan arus lalu lintas di sekitar Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pengalihan arus lalu lintas itu bersifat situasional.

Ada sekitar 80 personel polisi lalu lintas disiagakan untuk mengatur arus lalu lintas di sekitar lokasi.

"Kita siapkan polantas di lokasi untuk mengalihkan lalu lintas situasional. Pengalihan ini teknis saja sambil melihat perkembangan di lapangan," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Senin (11/10/2021).

Dukungan pengamanan lokasi sidang kasasi Habib Rizieq juga didukung aparat Polres Metro Jakarta Pusat.

Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Sam Suharto menyampaikan pihaknya juga telah menyiapkan 1.660 personel pengamanan.

Baca juga: Mahkamah Agung Gelar Sidang Tingkat Kasasi Perkara Pelanggaran Prokes Rizieq Shihab, Hari ini

Personel kepolisian itu diinstruksikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran agar mengutamakan pendekatan humanis dalam melaksanakan tugasnya hari ini.

"Kami diminta melakukan pengamanan dengan humanis. 1.660 personel standby mengamankan jalannya sidang kasasi di MA," ujar Sam.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung akan menggelar sidang kasasi kasus kerumunan di bekas Markas FPI di Petamburan hari ini.

Kasasi itu diajukan Habib Rizieq usai permohonan banding di tingkat Pangadilan Tinggi DKI Jakarta ditolak dan menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas hukuman delapan bulan penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini