Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perkara suap terkait penghentian perkara korupsi di Tanjungbalai pada hari ini, Senin (11/10/2021).
Tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan menghadirkan eks Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial sebagai saksi.
Selain itu, tim jaksa turut menghadirkan Muhammad Gunawan dan Zainal Abidin Gurning.
Ketiganya bakal memberikan kesaksiannya secara daring dari Medan.
Sementara duduk sebagai terdakwa dalam sidang kali ini yaitu mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
"Agenda saksi SRP: M. Syahrial, Muhammad Gunawan, dan Zainal Abidin Gurning," kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/10/2021).
Dalam perkara ini, Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain didakwa menerima dari Muhamad Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah RpRp5.197.800.000 sehingga total suap mencapai Rp11,5 miliar.
Syahrial adalah Wali Kota nonaktif Tanjungbalai; Azis Syamsuddin adalah Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar; Aliza Gunado adalah kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG); Ajay Muhammad Priatna adalah Wali Kota nonaktif Cimahi; Usman Effendi adalah Direktur PT Tenjo Jaya yang juga narapidna kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya, Sukabumi, Jawa Barat; dan Rita Wisyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara.