News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gejolak di Partai Demokrat

Jawab Yusril soal Gugatan AD/ART Demokrat, Hamdan Zoelva: Uji Materiil ke MA Bukan Terobosan Hukum

Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva memberi keterangan pers, Senin (11/10/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva memberi tanggapan soal judicial review atau uji materiil atas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diajukan Yusril Ihza Mahendra. 

Diketahui, mewakili eks anggota Partai Demokrat yang kini berada di kubu Moeldoko, Yusril mengajukan uji materiil AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA). 

Dalam pengajuan uji materiil itu, Yusril ingin agar Mahkamah Agung melakukan terobosan hukum untuk memeriksa, mengadili dan memutus apakah AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 bertentangan dengan undang-undang atau tidak. 

Menanggapi uji materi yang diajukan oleh Yusril, Hamdan Zoelva menyampaikan sejumlah poin. 

Baca juga: Jubir Demokrat Tegaskan Hamdan Zoelva Direkrut Bukan untuk Melawan Yusril, Tapi Karena 3 Faktor Ini

Penjelasan itu disampaikan dalam konferensi pers, Senin (11/10/2021). 

Berikut poin-poin penjelasan Hamzan Zoelva sebagaimana dikutip dari tayangan live KompasTV: 

Pertama, Hamdan Zoelva telah meminta agar MA menetapkan Partai Demokrat sebagai termohon dalam pengajuan uji materiil tersebut. 

Permohonan itu disampaikan karena objek yang diuji adalah AD/ART Partai Demokrat yang dikeluarkan oleh Partai Demokrat. 

Permohonan agar Demokrat ditetapkan sebagai termohon karena pihak Yusril tidak memasukkan Partai Demokrat sebagai termohon, tetapi justru memasukkan Menteri Hukum dan HAM sebagai termohon. 

Hal itu, lanjut Hamdan Zoelva, merupakan upaya agar Partai Demokrat tidak mendapat kesempatan untuk memberi penjelasan. 

"Mengapa tiba-tiba Menkumham yang tidak mengeluarkan peraturan tetapi jadi termohon? Kami menduga ada kesengajaan dari para pemohon untuk tidak mengajukan Partai Demokrat sebagai termohon, walaupun objek permohonannya adalah AD/ART Partai Demokrat. Untuk menghindari Partai Demokrat memberi penjelasan yang sebenarnya. Itulah kira-kira dugaan kami," bebernya. 

Kedua, Hamdan Zoelva menyebut uji materiil dengan menjadikan Menkumham sebagai termohon karena mengesahkan AD/ART Partai Demokrat seharusnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan ke MA. 

Permohonan uji materiil atas AD/ART Partai Demokrat ke MA, lanjut Hamdan, bukanlah sesuatu yang lazim. 

Hal ini karena permohonan tersebut menjadikan AD/ART partai sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan.

Hamdan berpedoman pada Pasal 1 butir 2 UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3). 

Berdasarkan ketentuan di pasal tersebut, AD/ART parpol bukanlah peraturan perundang-undangan karena tidak mengikat secara umum dan tidak ditetapkan oleh lembaga negara. 

Baca juga: Yusril Ihza Mahendra: Tak Ada yang Aneh dalam Pengujian AD/ART Partai Demokrat ke MA

Hamdan mengatakan baru kali ini dirinya mendengar AD/ART parpol disebut sebagai peraturan perundang-undangan. 

"Baru pertama ini saya denger ini. Karena AD/ART itu peraturan internal partai yang dibuat dan disepakati oleh anggota partai bersangkuan sebagai rule of the game, dan berlaku internal," jelasnya. 

Ketiga, Hamdan menegaskan AD/ART bukanlah peraturan delegasi. 

Dikatakannya, AD/ART parpol adalah peraturan yang secara natural yang dibuat para pendiri dan anggota partai sebagai rule of the game

AD/ART parpol tidak bergantung pada adanya UU. Namun demikian, berdasar Pasal 28 UU 1945, beroganisasi dan berkumpul diatur melalui mandat dalam peraturan perundang-undangan. 

"Jadi sangat keliru kalau para pemohon mendalilkan AD/ART Demokrat sebagai delegasi UU parpol hanya karena AD/ART itu diatur dalam UU," bebernya. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan, apabila logika AD/ART parpol, ormas dan badan lainnya yang diatur dalam UU dimasukkan dalam jenis peraturan perundang-undangan maka hal itu bakal merusak tertib hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. 

Keempat, Hamdan mengatakan terkait keberatan anggota parpol atas AD/ART partai, berdasar UU Parpol pasal 32 dan 33 sudah diatur mekanismenya yang melalui penyelesaian di internal partai atau mahkamah partai. 

"Kalau masih keberatan dengan putusan internal partai, mereka boleh mengajukan (gugatan) ke Pengadilan Negeri, kalau keberatan minta kasasi di MA," ujar dia. 

Di akhir penjelasannya, Hamdan Zoelva menyebut uji materiil yang diajukan Yusril ke MA bukanlah terobosan hukum melainkan upaya mengangkangi hukum yang sudah ada.

"Hak uji materiil yang dilakukan oleh para pemohon ke MA bukan terobosan hukum. Tidak ada. tapi usaha mendorong untuk menumpangi hukum yang ada," ujarnya. 

Baca juga: Tunjuk Yusril Gugat AD/ART Demokrat ke MA, Kubu Moeldoko: Supaya Politik Dinasti Tak Mendominasi

(Tribunnews.com/Daryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini