News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Kabareskrim: Pemindahan Irjen Napoleon ke Lapas Cipinang Belum Ada Persetujuan Pengadilan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/2/2021). Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri berencana memindahkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Cipinang.

Hal ini lantaran jenderal bintang dua itu kerap membuat ulah di dalam Rutan Bareskrim.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan pihaknya masih tengah terus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait pemindahan penahanan Irjen Napoleon.

Pasalnya, kata dia, Napoleon masih berstatus tahanan MA lantaran masih mengajukan kasasi atas statusnya sebagai terdakwa kasus suap red notice Djoko Tjandra.

Menurut Agus, pihaknya masih belum dapat persetujuan untuk memindahkan Irjen Napoleon dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Cipinang.

"Belum ada persetujuan pengadilan. Lapas Mabes menerima penitipan selama proses hukum berjalan," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (11/10/2021).

Hingga kini, pihaknya telah menyerahkan tugas kepada Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri untuk menangani pemindahan Irjen Napoleon.

"Sedang dikoordinasi oleh Dirtipikor," tukasnya.

Baca juga: Beredar Surat M Kece Minta Cabut Laporan Polisi Terhadap Irjen Napoleon Bonaparte, Begini Isinya

Sebagai informasi, Irjen Napoleon Bonaparte kembali berbuat ulah di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Selain menganiaya Muhammad Kece, kini jenderal bintang dua itu mengintimidasi tersangka kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Tommy Sumardi.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan pihaknya telah berencana untuk memindahkan Napoleon dari Rutan Bareskrim Polri.

Menurut Agus, penyidik Polri masih tengah berkoordinasi dengan pihak pengadilan untuk memindahkan Napoleon.

"Tahanan hakim (Napoleon) sedang kita koordinasi untuk dipindahkan," kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat (8/10/2021).

Baca juga: M Kace Sampaikan Maaf untuk Irjen Napoleon Lewat Surat, Polri Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan

Agus menyampaikan nantinya Irjen Napoleon bakal dipindahkan ke Lapas Cipinang.

"Dipindahkannya ke Lapas Cipinang," tukasnya.

IPW Nilai Irjen Napoleon Sengaja Buat Ulah

Indonesia Police Watch (IPW) menilai Irjen Napoleon Bonaparte sengaja membuat ulah lagi untuk mendapatkan simpati publik. Terakhir, beredar isu rekaman percakapan yang menyinggung Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menjadi Kabareskrim dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Irjen Napoleon Bonaparte dan YouTuber Muhammad Kece (TRIBUNNEWS Igman Ibrahim/YouTube Muhammad Kece)

"Pengangkatan isu tersebut, terlihat disengaja setelah dua kali Irjen Napoleon Bonaparte membuat surat terbuka kepada publik dari rutan Bareskrim Polri. Pertama, saat membela diri ketika melakukan pemukulan dan melumuri muka Muhammad Kace dengan kotoran manusia dan yang kedua yaitu mengaku dirinya bukan koruptor dan diperalat oleh seseorang," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021).

Sugeng menilai penarikan Kapolri Listyo Sigit Prabowo oleh Irjen Napoleon Bonaparte belakangan ini diduga sebagai upaya agar kasusnya tidak diteruskan. Khususnya terkait kasus penganiayaannya terhadap Muhammad Kece.

"Kalau dicontohkan, seumpama seorang yang sedang tenggelam, Napoleon Bonaparte berusaha menyelamatkan diri memegang ranting apapun agar dirinya tidak tenggelam. Padahal Isu-isu yang diangkat tersebut, tidak akan mengubah tindakan pidana yang dilakukannya," jelasnya.

Sugeng menuturkan rekaman antara Napoleon Bonaparte, Tommy Sumardi dan Brigjen Prasetijo Utomo yang menyinggung Listyo saat berada di rutan Bareskrim dinilai hanya sebatas isu saja dan tidak akan pernah menjadi fakta hukum.

Baca juga: Bareskrim Polri Koordinasi dengan MA terkait Rencana Pemindahan Napoleon Bonaparte ke Lapas Cipinang

"Bila memang Napoleon Bonaparte memiliki fakta yang bisa bernilai hukum maka hal itu semestinya sudah ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa oleh penyidik dalam perkara korupsi penghapusan red notice yang telah menjadikan terpidana Brigjen Prasetijo Utomo dan dirinya sebagai terdakwa," ungkapnya. 

Oleh karena itu, IPW menilai kasus itu sudah selesai bahkan tuduhan keterlibatan Listyo Sigit Prabowo telah dijawab kalau dirinya tidak terlibat dengan dibuktikan melalui sikapnya yang tidak ragu mengusut tanpa pandang bulu pihak pihak yang terlibat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini