TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat dan cara dapat bantuan tunai senilai Rp 1,2 juta untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BT-PKLW).
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah meluncurkan Program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BT-PKLW), Sabtu (09/10/2021), di Kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Pagi hari ini saya bersama dengan Pak Menko Perekonomian, dengan Ngarso Dalem, Bapak Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, dan juga para menteri yang lain, serta Wali Kota Yogyakarta, ingin meresmikan dimulainya pemberian bantuan tunai untuk para pedagang kaki lima dan warung-warung kecil di seluruh Indonesia," ujarnya, dikutip dari Setkab.go.id.
Bantuan ini nantinya akan diberikan kepada satu juta PKL dan pemilik usaha warung-warung kecil yang masing-masing mendapatkan Rp1,2 juta.
Baca juga: CARA Cek Bantuan Kuota Internet Gratis, Cair 11-15 Oktober 2021
Baca juga: Pemerintah Salurkan Bantuan Rp 1,2 Juta untuk PKL dan Warung, Jokowi: Kurang Ndak?
"Satu juta dua ratus ribu cukup, menurut hitungan kita cukup, dan dimulai pertama kali di Kawasan Malioboro, Yogyakarta," tambahnya.
Lebih lanjut, Jokowi mengatakan, penyaluran bantuan tunai ini akan dilakukan oleh TNI dan Polri.
Hadir mendampingi Presiden dalam agenda tersebut antara lain Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, serta Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Kemudian, dalam kesempatan tersebut, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa di DIY masih diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Meski demikian, Airlangga menyebut angka pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut sangat tinggi.
"Pertumbuhan ekonomi Yogya Pak Presiden, sebagai laporan 11 persen, Pak. Jadi tinggi sekali," ujar Airlangga.
Baca juga: Kemenag Beri Bantuan 3,6 Juta Paket Data Internet untuk Madrasah hingga Mahasiwa PTKI
Baca juga: Anak Yatim Piatu Akibat Covid-19 Berhak Mendapat Bantuan Dari Pemerintah, Masyarakat Diminta Lapor
Adapun syarat penerima Bantuan Tunai PKL dan Warung, sebagai berikut:
1. Lokasi usaha berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4;
2. Calon penerima belum mendapat Bantuan Produktif Ulta Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM;
3. Melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK.