News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gejolak di Partai Demokrat

4 Poin Tanggapan Hamdan Zoelva Terkait Gugatan AD/ART Demokrat oleh Yusril Ihza Mahendra

Penulis: Daryono
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum dua kubu Partai Demokrat, Yusril Ihza Mahendra, vs Hamdan Zoelva di judicial review AD/ART Demokrat.

Hamdan berpedoman pada Pasal 1 butir 2 UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3). 

Baca juga: Hamdan Zoelva Curiga Yusril Sengaja Tak Ajukan Demokrat sebagai Termohon Gugatan AD/ART di MA

Berdasarkan ketentuan di pasal tersebut, AD/ART parpol bukanlah peraturan perundang-undangan karena tidak mengikat secara umum dan tidak ditetapkan oleh lembaga negara. 

Hamdan mengatakan baru kali ini dirinya mendengar AD/ART parpol disebut sebagai peraturan perundang-undangan. 

"Baru pertama ini saya denger ini. Karena AD/ART itu peraturan internal partai yang dibuat dan disepakati oleh anggota partai bersangkuan sebagai rule of the game, dan berlaku internal," jelasnya. 

Ketiga, Hamdan menegaskan AD/ART bukanlah peraturan delegasi. 

Dikatakannya, AD/ART parpol adalah peraturan yang secara natural yang dibuat para pendiri dan anggota partai sebagai rule of the game

AD/ART parpol tidak bergantung pada adanya UU. Namun demikian, berdasar Pasal 28 UU 1945, beroganisasi dan berkumpul diatur melalui mandat dalam peraturan perundang-undangan. 

"Jadi sangat keliru kalau para pemohon mendalilkan AD/ART Demokrat sebagai delegasi UU parpol hanya karena AD/ART itu diatur dalam UU," bebernya. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan, apabila logika AD/ART parpol, ormas dan badan lainnya yang diatur dalam UU dimasukkan dalam jenis peraturan perundang-undangan maka hal itu bakal merusak tertib hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. 

Baca juga: Benny Kabur Harman Duga Yusril Ihza Pakai Pola Pikir Hitler Ajukan Gugatan AD/ART Demokrat

Keempat, Hamdan mengatakan terkait keberatan anggota parpol atas AD/ART partai, berdasar UU Parpol pasal 32 dan 33 sudah diatur mekanismenya yang melalui penyelesaian di internal partai atau mahkamah partai. 

"Kalau masih keberatan dengan putusan internal partai, mereka boleh mengajukan (gugatan) ke Pengadilan Negeri, kalau keberatan minta kasasi di MA," ujar dia. 

Di akhir penjelasannya, Hamdan Zoelva menyebut uji materiil yang diajukan Yusril ke MA bukanlah terobosan hukum melainkan upaya mengangkangi hukum yang sudah ada.

"Hak uji materiil yang dilakukan oleh para pemohon ke MA bukan terobosan hukum. Tidak ada. tapi usaha mendorong untuk menumpangi hukum yang ada," ujarnya.

Baca berita lain terkait Gejolak di Partai Demokrat

(Tribunnews.com/Daryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini