TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto mengatakan, dua amnesti yang dikeluarkan Presiden Jokowi selama kurun waktu tahun 2019 hingga 2021 ini menjadi sangat khas.
Dimana, dua amnesti itu diberikan kepada mereka yang terkena kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yakni, Baiq Nuril dan Saiful Mahdi.
Menurut Damar, ini membuktikan bahwa UU ITE tak memberikan keadilan kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Damar Juniarto dalam diskusi bertajuk Refleksi Kasus Saiful Mahdi dan Pentingnya Revisi UU ITE yang disiarkan kanal YouTube Jakartanicus, Selasa (12/10/2021).
"Ini sekali lagi menguatkan, memang ada kepentingan negara di sini untuk memperbaiki ketidakadilan yang ada di dalam Undang-undang ITE," kata Damar.
Damar menyebut, bahwa situasi pemberian amnesti ini merupakan momentum untuk memperbaiki hukum yang terkait dengan pemidanaan internet yang lebih baik lagi dari pada yang sekarang.
Baca juga: Jokowi Dinilai Perlu Pertimbangkan Beri Amnesti Massal Bagi Semua Korban UU ITE Selain Saiful Mahdi
"Dan itu semua tentu saja akan terjawab kalau kita mampu membuat revisi total terhadap undang-undang ITE," tambahnya.
Ia menyebut, yang dimaksud dalam revisi total terhadap undang-undang ITE ini penekanannya bukan hanya pada sekedar perbaikan penerapan.
Tetapi, lanjut Damar, juga yang paling penting bagaimana rumusannya harus jauh lebih progresif dan juga lebih menjawab persoalan-persoalan yang selama ini ada.
"Saya tidak masuk ke pasal demi pasal, apa yang diharapkan untuk berubah dalam undang-undang ITE. Tetapi, saya lebih mau mengajak tentang revisi Undang-undang ITE ini betul-betul dilandasi pada kesepahaman tentang apa yang mau kita ubah," jelasnya.