- Harus dapat dijadikan dokumen apabila benda itu berbentuk dokumen dan dapat dijadikan bukti bagi penelitian ilmiah;
- Harus merupakan benda yang asli, bukan tiruan;
- Harus merupakan benda yang memiliki nilai keindahan (master piece);
- Harus merupakan benda yang unik, yaitu tidak ada duanya.
4. Peralatan museum
Museum harus memiliki sarana dan prasarana museum yang berkaitan erat dengan kegiatan pelestarian, seperti vitrin, sarana perawatan koleksi (AC, dehumidifier, dll.), pengamanan (CCTV, alarm system, dll.), lampu, label, dan lain-lain.
5. Organisasi dan ketenagaan
Pendirian museum sebaiknya ditetapkan secara hukum.
Museum harus memiliki organisasi dan ketenagaan di museum, yang sekurang-kurangnya terdiri dari kepala museum, bagian administrasi, pengelola koleksi (kurator), bagian konservasi (perawatan), bagian penyajian (preparasi), bagian pelayanan masyarakat dan bimbingan edukasi, serta pengelola perpustakaan.
6. Sumber dana tetap
Museum harus memiliki sumber dana tetap dalam penyelenggaraan dan pengelolaan museum.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)