News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemendikbudristek Minta Kepala Sekolah Mutakhirkan Data Ponsel Penerima Bantuan Kuota Internet

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuota internet

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Kemendikbudristek, M. Hasan Chabibie mengingatkan agar kepala sekolah dan pimpinan perguruan tinggi memutakhirkan data nomor ponsel peserta didik dan pendidik penerima bantuan kuota Internet.

Pembaruan data tersebut dilakukan pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti).

"Agar semua peserta didik dan tenaga pendidik mendapatkan bantuan data kuota internet ini," kata Hasan melalui keterangan tertulis, Selasa (12/10/2021).

"Kami harap kepala sekolah dan pimpinan pendidikan tinggi dapat memutakhirkan data nomor ponsel pada Dapodik dan PDDikti, agar semua warga pada satuan pendidikan dapat menerima bantuan ini," tambah Hasan.

Baca juga: Kemendikbudristek Salurkan Bantuan Kuota Data Internet Periode Oktober ke 26,6 Juta Penerima

Selain itu, mereka wajib mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada portal http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk PAUD, pendidikan dasar dan menengah, atau http://kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang pendidikan tinggi.

Sebelumnya, pada September 2021, Kemendikbudristek telah menyalurkan bantuan data kuota internet kepada 24,4 juta pengguna.

"Bantuan ini akan disalurkan secara bertahap oleh penyedia jasanya pada setiap tanggal 11 sampai 15 pada bulan September, Oktober, dan November 2021, dengan masa berlaku selama 30 hari sejak kuota data diterima," ujar Hasan.

Kemendikbudristek kembali menyalurkan bantuan kuota data internet kepada 26,6 juta pendidik dan peserta didik di periode Oktober 2021.

Bantuan ini untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas yang masih dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini