News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengamat BUMN Ini Nilai Wajar Ada Penyertaan Modal Negara di Proyek KCJB, Ini Alasannya

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu lokasi kereta api cepat Jakarta-Bandung yang sedang dalam tahap pengerjaan

Toto menegaskan yang menjadi concern sebetulnya bagaimana penggunaan uang negara dapat optimal.

Pemerintah mesti menjamin pemakaian uang rakyat memberikan return yang baik."Problemnya nanti adalah penyelesaian project dan pengoperasian.

Saya kira hal ini lebih relevan didiskusikan di kemudian hari agar project ini tidak menjadi beban sehingga pemerintah tidak harus terus menerus mengucurkan PMN," ucap Toto.

Ia meyakini penghentian proyek kereta cepat bukan jalan keluar.

Proyek ini sudah berjalan cukup jauh, pembangunan fisik pun sudah dapat terlihat.

Sebagai proyek strategis nasional PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) selaku operator menargetkan pengoperasian dilakukan akhir 2022.

Baca juga: Pemerintah Resmi Berikan PMN Rp 35,13 Triliun ke Tujuh BUMN

"Saya kira kalau dihentikan memiliki beberapa opsi yang akan memperlambat dampak kecepatan bagaimana investasi bisa dikembalikan," imbuhnya.

Ia menambahkan beban cost overrun semestinya juga tanggung jawab mitra konsorsium KCIC yakni China Railway Corporation.

Kedua pihak masing-masing perlu membagi beban yang proporsional bukan hanya mengandalkan PMN.

"Saya kira nanti harus re-negosiasi seberapa banyak mereka bisa menambah ekuitas untuk PT KCIC," pungkas Toto.

Pemerintah Ingkar Janji

Ihwal penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta Bandung tidak akan menggunakan sepeserpun dana negara.

Dalam aturan lama, pendanaan proyek KCJB hanya boleh bersumber dari penerbitan obligasi oleh konsorsium BUMN atau perusahaan patungan.

Opsi lain, pinjaman konsorsium BUMN atau perusahaan patungan dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan luar negeri atau multilateral, dan pendanaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam aturan lama, yakni Pasal 4 Perpres 107 Tahun 2015 berbunyi demikian: "(2) Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta tidak mendapatkan jaminan Pemerintah," demikian bunyi Ayat 2 Pasal 4 Perpres No 107 tahun 2015.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini