News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Respons Kemenlu RI Sikapi Pemerintah Maroko Cabut Kebijakan Bebas Visa Bagi WNI Secara Tiba-tiba

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Kementerian luar negeri (Kemlu RI), Teuku Faizasyah memberikan tanggapannya terkain pemerintah Maroko yang mencabut kebijakan bebeas visa bagi WNI.

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) angkat bicara perihal pengumuman KBRI Rabat, agar WNI memproses permintaan visa dari Kedutaan Besar Maroko di Jakarta sebagai syarat perjalanan.

KBRI dalam pernyataannya sangat menyesalkan kebijakan Pemerintah Maroko tersebut.

Karena diberlakukan tanpa ada pemberitahuan resmi baik pada KBRI Rabat maupun Kedutaan Maroko di Indonesia.

Juru Bicara Kemlu RI, Duta Besar Teuku Faizasyah saat dimintai konfirmasi mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapat penjelasan dari otoritas Maroko.

Namun, ia menduga kebijakan tersebut berkaitan dengan kebijakan pemerintah Indonesia yang juga sempat menghentikan sementara bebas visa pada warga Maroko sejak 20 Maret akibat pandemi Covid-19.

Kebijakan tersebut tidak hanya berlaku untuk Maroko saja, tapi juga semua negara secara umum.

Baca juga: KBRI: WNI ke Maroko Harus Proses Visa di Kedutaan Besar Maroko Jakarta

“Belum ada penjelasan dari pihak Maroko. Namun tampaknya terkait dengan kebijakan saling memberikan bebas visa di antara kedua negara. Indonesia menghentikan kebijakan tersebut dan bahkan untuk semua negara pada umumnya,” kata Dubes Faizasyah kepada Tribunnews.com, Rabu (12/10/2021).

Peraturan bebas visa bagi WNI sebelumnya merupakan kesepakatan antara kedua negara sejak tahun 1960, saat Presiden Soekarno berkunjung ke Maroko.

Bebas visa bagi warga Maroko sempat dihentikan karena pandemi oleh pemerintah Indonesia.

Akan tetapi pemerintah Indonesia menyampaikan informasi ini pada KBRI Rabat maupun Kedutaan Besar Maroko yang ada di Jakarta.

Baca juga: Guinea Alami Kudeta: Kualifikasi Piala Dunia Vs Maroko Batal, Liverpool Berupaya Bawa Naby Keita

Langkah Maroko yang tidak mengabarkan kebijakan seperti Indonesia, dinilai KBRI sebagai tindakan sepihak yang mengabaikan prinsip maupun etika berdiplomasi yang baik.

Akibat hal ini, 5 WNI yang tiba di Maroko pada 10 dan 12 Oktober lalu harus dipulangkan paksa.

Jubir Kemlu RI mengatakan akan mencari tahu informasi lebih lanjut soal laporan pemulangan 5 WNI tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini