Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar meminta pemerintah untuk memastikan keamanan data pribadi masyarakat terkait integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Menurut Gus Muhaimin, integrasi NIK dan NPWP sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru disahkan memerlukan pengamanan memadai agar masyarakat tidak dirugikan.
“Saya kira itu (integrase NIK dan NPWP) adalah terobosan bagus. Tapi yang perlu diingat adalah soal keamanannya. Pemerintah tentu saja harus memastikan keamanan data penduduk,” kata Gus Muhaimin di Jakarta, Rabu (13/10/2021).
Gus Muhaimin mengingatkan, kerahasiaan data dan informasi NIK harus menjadi prioritas dan merupakan hak rakyat yang harus dipenuhi negara.
Ia menegaskan keamanan data rakyat wajib dipenuhi negara.
Baca juga: Berikut Cara Membuat NPWP secara Offline atau Online, Beserta Jenis dan Manfaatnya
Wakil Ketua DPR RI ini meminta pemerintah menjadikan banyak kasus bobolnya data penduduk yang sudah terjadi sebelumnya, seperti yang terjadi pada aplikasi eHAC.
Menurutnya hal itu bisa dijadikan pelajaran betapa pentingnya keamanan data penduduk.
“Contoh kasusnya sudah banyak, aplikasi yang berkaitan dengan Covid-19 misalnya bisa dijadikan pelajaran oleh pemerintah bahwa keamanan data itu sangat penting. Kalau perlu keamanannya berlapis saja,” ujarnya.
Baca juga: Aturan Baru dalam RUU HPP yang Resmi Disahkan Hari Ini, NIK jadi NPWP hingga Kenaikan PPN
Gus Muhaimin berujar bukan tidak sepakat dilakukannya integrasi data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan.
Namun, katanya, penerapan single identity number di Indonesia membutuhkan usaha yang keras dan komprehensif.
“Cakupannya kan besar sekali ya, rakyat kita ratusan juta. Jadi perlu effort ekstra keras, kuat, dan komprehensif untuk menjamin keamanannya,” ujar Gus Muhaimin.
Kebijakan NIK KTP yang bisa difungsikan menjadi NPWP ini diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru saja disahkan oleh DPR RI dalam sidang paripurna, Kamis, 7 Oktober 2021 yang lalu.