News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik KPK Memeras

MAKI Desak KPK Hadirkan Lili Pintauli Jadi Saksi: Berikan Contoh yang Baik ke Masyarakat

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendatangkan Komisioner Lili Pintauli Siregar pada sidang lanjutan perkara suap jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pemanggilan dinilai penting guna mengungkap keterangan dari Lili terkait dengan kasus yang menjerat eks Walikota Tanjungbalai Muhammad Syahrial.

"Otomatis untuk memperjelas ini adalah memanggil Lili Pintauli ke Pengadilan Tipikor menjadi saksi ini perlu karena tugasnya KPK kan termasuk transparan," kata Boyamin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (13/10/2021).

Boyamin juga menegaskan, sikap KPK untuk menghadirkan Lili Pintauli Siregar dalam sidang tersebut juga sebagai bukti kerja KPK kepada masyarakat.

Atas hal itu dia menantang lembaga antirasuah itu untuk berani menghadirkan Komisionernya dalam persidangan mendatang.

"Ketika ini (kesaksian) dibutuhkan, (KPK) harus justru memberikan contoh kepada masyarakat yaitu pimpinannya harus jadi saksi dan bersedia jadi saksi di Pengadilan," kata Boyamin.

Baca juga: Dipecat Tak Lolos TWK, Penyidik Senior KPK Herbert Nababan Jual Baju Anak dan Rintis Ternak Kambing

"Maka dari itu saya tunggu keberanian KPK sendiri untuk memanggil pimpinan KPK Lili Pintauli untuk dibawa ke sebagai Saksi di pengadilan Jakarta Pusat Untuk didengar keterangannya," tukasnya.

Walikota Tanjung Balai M.Syahrial menggunakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (24/4/2021). KPK resmi menahan Walikota Tanjung Balai M.Syahrial terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021.Sebelumnya KPK juga telah menetapkan dan nenahan 2 orang tersangka lainnya yaitu Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain dalam kasus yang sama. Tribunnews/Jeprima (TRIBUN/Jeprima)

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar dalam sidang suap jual beli jabatan Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Diketahui nama Lili Pintauli Siregar, berulang kali disebut-sebut oleh sejumlah pihak, misalnya, mantan Walikota Tanjungbalai Muhamad Syahrial, eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, dan bekas Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada.

Hal itu juga didasari atas adanya komunikasi antara Lili Pintauli Siregar dengan tersangka suap jual beli jabatan yakni eks Walikota Tanjungbalai M. Syahrial.

"Gampang, untuk merespon kesaksian M. Syahrial itu, dalam persidangan berikutnya KPK menghadirkan saksi Lili Pintauli Siregar ke persidangan di Pengadilan Tipikor," kata koordinator MAKI Boyamin Saiman, saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Rabu (13/10/2021).

Diketahui dalam pengurusan perkara ini, M. Syahrial menyebutkan kalau dirinya menjalin komunikasi dengan Lili Pintauli Siregar yang juga merupakan wakil ketua KPK.

Padahal jika berkaca pada Pasal 36 Undang-Undang KPK, pimpinan KPK tidak boleh melakukan interaksi langsung maupun tidak langsung dengan orang yang berperkara.

Kehadiran Lili Pintauli Siregar pada persidangan selanjutnya diyakini penting guna mengetahui sejauh mana, Lili mengurusi perkara tersebut.

"Karena ini dalam rangka mengetahui bagaimana dugaan Lili pintauli Siregar ini mengurusi atau mencampuri yang dugaannya untuk tanda kutip membantu M.Syahrial terlepas dari jeratan hukum berkaitan dengan dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjung Balai," beber Boyamin.

Tak hanya itu, pada tersangka lainnya dalam perkara ini yakni eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju kata Boyamin juga mengungkapkan adanya peran atasan KPK.

Baca juga: ICW Minta Komisioner KPK Lili Pintauli Dihadirkan dalam Sidang Suap Tanjungbalai

Hal itu juga sudah terbukti di sidang dewan pengawas KPK. Oleh karenanya Boyamin menantang KPK untuk berani menghadirkan Lili Pintauli Siregar pada persidangan perkara suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

"Otomatis untuk memperjelas ini adalah memanggil Lili Pintauli ke Pengadilan Tipikor menjadi saksi ini perlu karena tugasnya KPK kan termasuk transparan," tukasnya.

Sebelumnya, mantan Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial mengungkapkan komunikasinya dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait perkara penyidikan jual beli jabatan yang ditangani lembaga penegak hukum tersebut.

"Saya pernah minta tolong, tapi saat itu saya belum pernah bicara, beliau (Lili Pintauli) yang menyampaikan ada masalah di KPK, terus saya katakan 'Itu kasus lama Bu, tahun 2019', kemudian dijawab 'banyak-banyak berdoalah'," ucap Syahrial saat bersaksi melalui konferensi video dari Rumah Tahanan kelas I Medan, Senin (11/10/2021).

Syahrial menjadi saksi untuk dua terdakwa, yaitu eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK. 

Sedangkan Robin dan Maskur hadir di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Syahrial.

"Dalam BAP 41 saudara mengatakan 'Setelah itu saya tidak komunikasi lagi dengan Bu Lili, baru komunikasi lagi pada Juli 2020 saat saya sedang keluar 3 hari untuk jamaah tabligh dan saya sedang cuti pilkada. Bu Lili menyampaikan ada nama saya di berkas di mejanya, saya sampaikan itu perkara lama dari 2019. Bu Lili sampaikan agar saya banyak-banyak berdoa dan saya memohon petunjuk, kemudian saya sampaikan mohon dibantu. Bu Lili mengatakan tidak bisa dibantu karena sudah keputusan pimpinan lalu saya mengiyakan', apakah keterangan ini benar?" tanya JPU KPK Lie Putra Setiawan.

Baca juga: Di Persidangan, Eks Wali Kota Tanjungbalai Beberkan Percakapannya dengan Pimpinan KPK Lili Pintauli

"Benar," jawab Syahrial.

Setelah Syahrial memohon petunjuk dari Lili, Lili lalu memberikan nama Arief Aceh kepada Syahrial.

"Malam hari saya masih belum memutuskan antara apakah lewat Pak Robin atau Bu Lili (untuk mengurus perkara), saya mohon petunjuk kepada Bu Lili akhirnya dikasih nama Arief Aceh, dia itu pengacara," ungkap Syahrial.

Tapi Syahrial akhirnya memutuskan untuk mengurus perkaranya melalui mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang sebelumnya dikenalkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

"Saya sampaikan kepada Bang Robin, 'Siapa Bang Arief Aceh? Kata Bang Robin, dia itu pemain, lalu menyebut 'Terserah apa mau milih saya atau Arief Aceh', akhirnya saya putuskan ke Bang Robin," tambah Syahrial .

Dalam BAP 37 yang dibacakan JPU KPK, Syahrial menyebut Arief Aceh adalah pengacara 'pemain' di KPK.

"Apakah saudara juga pernah cerita kepada Sekda Tanjungbalai Yusmada bahwa Azis Syamsuddin punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan untuk kepentingan Azis Syamsuddin?" tanya jaksa.

"Saya sampaikan kepada sekda bahwa Pak Robin menitipkan kepada saya bahwa penyidik sedang di rumah dinas, tapi saya tidak tahu 8 atau 10 orang tapi saya sampaikan penyidik, karena itu penyampaian Bang Robin kepada saya, saya sampaikan kepada Sekda, tapi saya tidak sampaikan nominal 8 atau 10 orang," jawab Syahrial.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini