TRIBUNNEWS.COM - Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) Rp1 juta kepada pekerja terdampak pandemi masih dilakukan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Ditargetkan, penyaluran BSU Rp1 juta ini akan selesai di akhir Oktober 2021.
BLT gaji sebsar Rp1 juta tersebut disalurkan melalui empat Bank BUMN/Himbara, yakni Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.
Pekerja dengan rekening Bank Himbara, yakni empat bank BUMN seperti BRI, BNI, BTN dan Mandiri, dapat disalurkan secara langsung ke rekening pekerja.
Sedangkan bagi pekerja yang belum memiliki rekening bank Himbara, nantinya akan dibukakan rekening kolektif (Burekol) untuk penyaluran BSU.
Hal ini berbeda dengan penyaluran BSU pada 2020 lalu yang bisa dicairkan langsung meski tidak memiliki rekening bank himbara.
Baca juga: Kemnaker Ingin Pastikan Penerima BSU Tepat Sasaran, Tidak Terima Bantuan Lain dari Pemerintah
Lantas, bagaimana prosedur penyaluran BSU Rp1 juta bagi penerima dengan sistem burekol?
Pemerintah bekerjasama dengan empat bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN dan Mandiri, untuk membuat rekening baru Bank Himbara.
Kemnaker melalui Instagramnya menjelaskan, burekol ini juga dilakukan bagi penerima BSU yang sudah memiliki rekening bank Himbara namun bermasalah pada saat bank ingin mentransfer BSU.
Masalah tersebut seperti rekening pasif, rekening tidak valid, rekening sudah tutup atau rekeningnya sudah dibekukan.
Untuk mengetahui jika penerima BSU akan dibukakan rekening kolektif, calon penerima BSU dapat mengunjungi situs kemnaker.go.id, kemudian membuat akun dan mengakses menu profil.
Dalam laman tersebut, calon penerima dapat mengetahui status apakah sudah menjadi calon penerima BSU, sudah ditetapkan sebagai penerima hingga dana BSU sudah di transfer apa belum.
Baca juga: Sebanyak 758.327 Pekerja Batal Menerima BSU Rp1 Juta, Ini yang akan Dilakukan Kemnaker