News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pinjaman Online

Jokowi Perintahkan OJK dan Kominfo Hentikan Penerbitan Izin Pinjol

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas bersama sejumlah lembaga diantaranya Kementerian Perekonomian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membahas tata kelola pinjaman online (Pinjol).

Dalam rapat tersebut Presiden meminta OJK dan Kemenkominfo untuk menghentikan sementara penerbitan izin perusahaan Pinjol.

"OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech (financial technology) atas Pinjol legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem online untuk pinjaman, penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru," kata Menkominfo Johnny Plate usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (15/10/2021).

Ditreskrimsus Polda Metro.Jaya, menggerebek perusahaan aplikasi pinjaman online di Ruko Crown, Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (14/10/2031). Di ruko ini petugas mendapati 13 perusahaan aplikasi online beroperasi di sini, 3 berstatus legal sedang 10 lainnya illegal. Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat karena perusahaan aplikasi ilegal ini dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat. Dari lokasi ini.petugas mengamankan 32 orang untuk pemeriksaan lebih lanjut. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Presiden meminta OJK menghentikan sementara atau moratorium penerbitan izin Pinjol karena maraknya tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan Pinjol terutama yang ilegal atau tidak terdaftar di OJK.

"Banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjaman online maka bapak presiden memberikan arahan yang sangat tegas tadi," katanya.

Baca juga: OJK: Pinjol Ilegal Harus Ditutup

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan sejumlah perusahaan Pinjol sangat meresahkan masyarakat, diantaranya yakni menetapkan suku bunga yang sangat tinggi serta mekanisme penagihan yang melanggar kaidah dan etika.

"Banyak sekali laporan masyarakat bahwa suku bunganya tinggi dan juga penagihannya melanggar kaidah dan aturan dan etika," katanya.

Sementara itu bagi 107 perusahaan Pinjol yang telah terdaftar di OJK tetap dapat beroperasi. 107 perusahaan Pinjol tersebut, kata dia, harus masuk asosiasi Fintech sehinnga kegiatan operasionalnya dapat terpantau dan terbina.

"Dalam asosiasi ini digarap bagaimana membina para pelaku bisa lebih efektif, memberi pinjaman murah, cepat, dan tidak menimbulkan ekses ekses penagihan yang melanggar kaidah dan melanggar etika. Ada kesepakatan yang sudah dibuat pelaku ini," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini