Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota kuasa hukum Partai Demokrat kubu KSP Moeldoko, Rusdiansyah menanggapi ungkapan anak buah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Mehbob, yang menyatakan Moeldoko turut terlibat dalam pemberian uang kepada Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) peserta KLB.
Tak hanya memberikan uang, Mehbob juga mengatakan kalau Moeldoko turut memberikan satu unit handphone.
Rusdiansyah mengatakan, pernyataan Mehbob yang disampaikan usai sidang lanjutan gugatan Demokrat kubu Moeldoko di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tersebut, tidak benar.
Dia menyebut, pernyataan yang disampaikan Mehbob yang juga merupakan kuasa hukum Partai Demokrat pimpinan AHY itu hanyalah tuduhan kepada kliennya.
"Jadi tidak benar tuduhan yang disampaikan, itu tuduhan yang keji terhadap klien kami," kata Rusdiansyah saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (15/10/2021).
Hal itu didasari karena kata Rusdiansyah, saksi fakta yang dihadirkan Partai Demokrat kubu AHY yakni Gerald Pieter Runtuthomas yang juga merupakan mantan peserta Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, hanya mendapatkan pertanyaan dari kubu AHY di dalam persidangan.
Sedangkan, pihak penggugat yakni Demokrat kubu Moeldoko kata Rusdiansyah tidak memberikan tanggapan apapun, termasuk majelis hakim.
Alhasil kata Rusdiansyah, pernyataan kalau Moeldoko memberikan uang senilai Rp 25 juta dan satu unit handphone itu merupakan sebuah kesimpulan sepihak dari pihak Partai Demokrat kubu AHY.
"Bagaimana bisa dipercaya, mereka yang hadir kan (saksi fakta) sendiri, tanya sendiri, lalu simpulkan sendiri, itu issue murahan," bebernya.
Atas hal itu, dirinya menyebut kalau kesaksian yang diberikan oleh saksi yang dihadirkan Partai Demokrat kubu AHY dinilai tidak membicarakan issue hukum yang sedang dibahas terkait obyek sengketa di PTUN Jakarta.
"Itu artinya kesaksian yang dihadirkan kubu AHY dihadirkan sendiri, ditanya sendiri dan disimpulkan sendiri (dari mereka oleh mereka dan untuk mereka)," ujarnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Mehbob mengatakan, KSP Moeldoko turut andil dalam pemberian uang saat Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Maret lalu.
Mehbob mengungkapkan, hal itu diketahui berdasarkan pernyataan saksi fakta Gerald Pieter Runtuthomas yang dihadirkan pihaknya dalam sidang lanjutan gugatan yang dilayangkan Demokrat kubu Moeldoko di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gerald yang merupakan mantan peserta KLB Deli Serdang kata Mehbob, menyebut kalau Moeldoko turut memberikan uang senilai Rp 25 juta beserta satu unit handphone kepada para ketua DPC Partai Demokrat yang mengikuti KLB.
"Tadi ada keterangan yang sangat menarik ya dari saksi KLB yang hadir saudara Gerald, jadi ada dua kloter keberangkatan, jadi semua yang bukan anggota yang bukan ketua DPC yang tidak mempunyai hak suara (di KLB) mereka langsung terbang dari daerahnya masing-masing ke Medan, tetapi kalau ketua DPC menurut tadi keterangan saksi (Gerald) mereka transit di Jakarta bertemu dengan Pak Moeldoko," kata Mehbob saat ditemui awak media di PTUN usai sidang, Kamis (14/10/2021).
"Setelah mereka (Ketua DPC) bertemu dengan Moeldoko mereka diberikan uang sebesar Rp 25 juta dan satu buah handphone," sambungnya.
Sebagai informasi, saat menjadi peserta KLB, Gerald sendiri merupakan mantan Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kotamobagu.
Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Jhoni Allen Marbun Ingin Balik Lagi ke Partai Demokrat Kubu AHY
Atas hal itu, Mehbob menegaskan, pernyataan Moeldoko yang selama ini mengatakan tidak terlibat dalam pemberian uang kepada para peserta KLB adalah tidak tepat, sebab penjelasan itu terungkap di persidangan.
"Jadi kalau Pak Moeldoko bilang selama ini dia tidak terlibat itu jelas dalam persidangan tadi terungkap," ucapnya.
Mehbob menyebut, uang Rp 25 juta dan satu unit handphone itu merupakan DP 25 persen dari janji yang diberikan oleh penggagas KLB kepada para Ketua DPC yang senilai Rp 100 juta.
Adapun sisa dari uang tersebut akan diserahkan setelah KLB tersebut dilakukan kepada 32 Ketua DPC yang jadi peserta KLB.
"Jadi mereka setelah bertemu dengan Pak Moeldoko mereka diberikan uang masing-masing Ketua DPC itu Rp 25 juta sebagai DP 25 persen kemudian satu buah handphone," ucap Mehbob.
"Kemudian setelah selesai di KLB Deli Serdang, setiap ketua DPC diberikan Rp 75 juta. Jadi totalnya Rp 100 juta untuk Ketua DPC yang 32 orang," tukasnya.
Hadirkan Dua Saksi Fakta
Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menghadirkan dua saksi fakta dalam sidang lanjutan gugatan yang dilayangkan oleh Partai Demokrat kubu KSP Moeldoko.
Diketahui, gugatan tersebut dilayangkan Moeldoko atas penolakan keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly terhadap hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang, Maret 2021 lalu.
Gugatan itu sendiri tercatat dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT.
Partai Demokrat kubu AHY sendiri dalam perkara ini merupakan berstatus sebagai tergugat intervensi.
Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) sekaligus Juru Bicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan, dalam persidangan ini pihaknya menghadirkan dua saksi fakta.
Adapun salah satu saksi fakta yang dihadirkan yakni Gerald Pieter Runtuthomas yang merupakan mantan peserta KLB serta Jansen Sitindaon yang merupakan anggota Mahkamah Partai sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat.
"Hari ini kita akan memasuki sidang lanjutan dari perkara No 150. Kali ini kami akan menghadirkan ada dua saksi fakta yang akan membongkar kebohongan dari KLB ilegal di Deli Serdang," kata Herzaky saat ditemui awak media di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gedung Pemuda, Rawamangun, Kamis (14/10/2021).
Herzaky mengungkapkan, kehadiran para saksi fakta dalam sidang lanjutan gugatan ini guna memberikan keterangan atas terjadinya KLB di Deli Serdang yang dinilainya ilegal.
Dia menegaskan, dengan menghadirkan para saksi fakta ini, maka pihak KLB dapat berhenti memanipulasi data dan fakta serta menebar kebohongan di publik. Sebab kata dia, keduanya akan memberikan keterangan yang benar di persidangan.
"Ini di pengadilan kami munculkan dan kami datangkan saksi yang mengetahui seperti apa situasi sebenarnya yang terjadi di KLB ilegal Deli Serdang," kata Herzaky.
"Karena disumpah atas nama hukum jadi tidak mungkin berbohong. Kita membawa ini karena memperjuangkan kebenaran dan keadilan," sambungnya.