TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan mengenai perbedaan pinjaman online ilegal dan pinjaman online legal.
Kemajuan teknologi saat ini justru sering dimanfaatkan oleh sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan.
Belum lama terjadi, kasus pinjaman online atau pinjol yang tengah beredar berhasil digerebek oleh aparat setempat.
Melansir Tribunnews.com, aparat Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek kantor aplikasi Fintech penyedia Pinjaman Online, Rabu (13/10/2021).
Baca juga: Langkah Aman Melakukan Pinjaman Online, Berikut Penjelasan Selengkapnya
Meskipun terdapat pinjaman online ilegal, ada pula pinjaman online yang legal.
Pinjaman online legal atau fintech legal terdaftar/berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang aman bagi masyarakat.
Berikut perbedaan pinjaman online atau fintech ilegal dan fintech legal, dikutip dari ojk.go.id:
1. Regulator atau pengawas
Fintech ilegal: Tidak ada regulator khusus yang bertugas mengawasi kegiatan Penyelenggara Fintech Lending ilegal.
Fintech legal: Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin di OJK berada dalam pengawasan OJK sehingga sangat memperhatikan aspek pelindungan konsumen .
2. Bunga dan denda
Fintech ilegal: Penyelenggara Fintech Lending ilegal mengenakan biaya dan denda yang sangat besar serta tidak transparan.
Fintech legal: Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK diwajibkan memberikan keterbukaan informasi mengenai bunga dan denda maksimal yang dapat dikenakan kepada pengguna.
Asosiasi Legal Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatur biaya pinjaman maksimal 0,8 persen per hari dan total seluruh biaya termasuk denda adalah 100 persen dari nilai pokok Pinjaman.