News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Barang Milik Daerah, Kemendagri Luncurkan e-BMD

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peluncuran Aplikasi e-BMD oleh Kementerian Dalam Negeri berlangsung di Hotel Mercure Ancol Jakarta, Kamis (14/10/2021) .

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri terus memaksimalkan pelayanannya berbasis digital.

Salah satunya melalui aplikasi e-BMD guna meningkatkan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). 
 
Dalam Sambutan Dr. Mochamad Ardian Noervianto, M.Si selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, yang disampaikan oleh Drs. Komaedi., M.Si selaku Sesditjen Bina Keuangan Daerah pada saat membuka Rapat Penerapan Aplikasi e-BMD Berbasis Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.

 
“Dengan terbitnya Permendagri ini, tentunya ada kekhawatiran bagi pemerintah daerah dengan pengaturan penyajian laporan yang lebih rinci. Adanya berbagai permasalahan tersebut, Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah telah menyiapkan Aplikasi e-BMD berbasis Permendagri 47 Tahun 2021," ujarnya.
 
Aplikasi e-BMD ini dibangun dengan infrastruktur melalui proses bisnis yang sama dengan aturan tersebut.

Sehingga sangat memudahkan pemerintah daerah untuk mengakses informasi tentang penatausahaan, melalui jaringan internet serta dapat diperoleh secara gratis.
 
Sistem ini diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam menyajikan Barang Milik Daerah secara akuntabel dan tepat waktu.
 
Beliau menjelaskan, sistem aplikasi e-BMD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan administrasi penatausahaan barang milik daerah secara real time. 

Sistem aplikasi e-BMD dirancang secara online untuk memudahkan pengguna dalam mengakses data, dimana dan kapan saja berdasarkan manajemen user yang sistematis sesuai tugas dan fungsinya.
 
Kegiatan ini juga bertujuan memberikan pengetahuan kepada seluruh Pengelola Barang, Pejabat Penatausahaan Barang, Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, Pengurus Barang Pengelola, Pengurus Barang Pengguna, Pembantu Pengurus Barang dan Pengurus Barang Pembantu dalam melakukan administrasi penatausahaan barang milik daerah.

Kegiatan ini juga berguna untuk menginformasikan regulasi maupun pengembangan aplikasi e-BMD tersebut.

Kegiatan ini juga diisi oleh sejumlah narasumber dari Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sosial dan Politik (LPPSP) FISIP Universitas Indonesia, sedangkan Pemerintah Kota Bogor dan Pemerintah Kota Depok memberikan paparan gambaran umum implementasi Penatausahaan Barang Milik Daerah dengan menggunakan aplikasi e-BMD.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini