News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pinjaman Online

Blokir 3.515 Pinjol Ilegal, Satgas Waspada Investasi OJK Beri Tahu 3 Ciri Utamanya

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti saat ungkap kasus jaringan sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka di lima tempat kejadian perkara dengan mengamankan sejumlah barang bukti berupa monitor, modem pool, dan laptop. TRIBUNNES/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam Tobing mengatakan sampai saat ini pihaknya telah menghentikan 3.515 penyedia pinjaman online (pinjol).

Penghentian dilakukan dengan cara memblokir situs web, aplikasi penyedia pinjol, hingga melaporkannya ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

"Kami melakukan pemberantasan pelaku ini dengan cara menghentian kegiatannya. Saat ini sudah 3.515 pinjol ilegal yang kita hentikan, kami blokir situs web aplikasinya, dan kami sampaikan laporan kepada kepolisian," kata Tongam dalam diskusi daring 'Jerat Pinjol Bikin Benjol', Sabtu (16/10/2021).

Lebih lanjut, Tongam menjelaskan beberapa ciri utama pinjol ilegal.

Pertama, penyedia pinjol tersebut tidak terdaftar di OJK sebagai penyedia pinjaman resmi.

Tobing, mereka sengaja tidak mendaftarkan diri karena tujuan dari kegiatannya mengarah untuk kejahatan dan tindakan kriminal.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing (Syahrizal Sidik)

"Kami sampaikan ke masyarakat bahwa ciri utama dari pinjol ilegal ini adalah yang pertama, tidak terdaftar di OJK. Jadi mereka tidak menyampaikan pendaftaran karena memang sengaja untuk kejahatan. Kalau kita lihat ini tindakan kriminal," jelasnya.

Baca juga: Ingin Tahu Pinjol yang Resmi? Berikut Cara Mengetahui Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK

Ciri kedua, tak diketahui di mana lokasi kantor, kepengurusan, hingga kerap menggonta - ganti nomor.

Ciri ketiga, masyarakat bisa dengan mudah melakukan pinjaman hanya dengan modal fotokopi KTP, dan foto diri.

Namun dibalik kemudahan itu, terdapat beberapa jebakan yang disiapkan para penyedia pinjol ilegal.

Antara lain berbunga tinggi dan meningkat, hingga punya tenor sangat singkat.

"Ketiga, (proses) pinjaman itu sangat mudah. cukup dengan fotokopi KTP, foto diri," ucap Tongam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini