TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alur penerimaan suap atau fee untuk Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin.
Bagi-bagi jatah dalam proyek infrastruktur daerah itu rupanya telah diatur sedemikian rupa melalui Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Adapun persentase pembagian fee proyek sudah diatur Dodi Reza
"DRA (Dodi Reza Alex Noerdin) sudah menentukan adanya persentase pemberian fee. Fee itu terdiri dari setiap nilai proyek paket pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers, Sabtu (16/10/2021).
Baca juga: Uang Rp 1,7 Miliar Diamankan KPK Dalam OTT Bupati Musi Banyuasin
Pembagian fee sebesar 10 persen diketahui untuk Dodi Reza Alex Noerdin, sementara 3-5 persen untuk Kadis PUPR Kabupaten Muba, Herman Mayori, dan 2-3 persen untuk Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Muba Eddi Umari serta pihak terkait yang saat ini masih didalami penyidik.
Tersangka Suhandy yang merupakan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara diketahui sebagai pemberi suap ke Dodi dan sejumlah pejabat Pemkab Muba.
PT Selaras Simpati Nusantara diketahui mendapatkan tender empat proyek di Muba.
KPK menduga dari empat proyek itu Dodi Reza Alex Noerdin akan mendapat commitment fee sebesar Rp 2,6 miliar.
"Ada indikasi DRA akan menerima fee sebesar Rp2,6 Miliar dari suap tersebut. Namun saat ini KPK akan mendalami temuan itu dalam penyidikan," terang Alex.
Alex juga menduga para pejabat Muba yang terjaring OTT akan menerima sekitar 15 persen fee proyek.
Hal itu berdasarkan penyidikan sementara terhadap tersang bahwa akan ada fee dari setiap paket proyek tersebut.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Musi Banyuasin Tersangka Kasus Suap Pengadaan Infrastruktur Daerah
"Jadi kita baca ada sekitar 15 persen fee minimum yang diterima oleh pejabat di Musi Banyuasin. Jika ditambah keuntungan perusahaan sekitar 15 persen, kemudian dikurangi PPN 10 persen artinya, dari nilai proyek hanya Rp 60 untuk pekerjaan, kalau nilai kontraknya Rp 100," imbuh Alex.
Dalam OTT ini, KPK menetapkan empat tersangka.
Keempat tersangka penerima suap itu adalah Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori, Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari, serta sebagai pemberi suap Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.