TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin menjadi tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa infrastruktur daerah.
Anak mantan Gubernur Sumatera Selatan ini terbukti menerima suap Rp 1,5 Miliar yang hendak diterima dari ajudannya di Jakarta.
Usai ditetapkan jadi tersangka, Dodi langsung ditahan di rutan KPK.
"Usai dilakukan pengumpulan keterangan dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021).
Baca juga: Terjaring OTT KPK, Dodi Reza Alex Noerdin Belum Minta Bantuan Hukum ke Golkar
Baca juga: Golkar Hormati Proses Hukum Dodi Reza Alex Noerdin yang Terjerat OTT KPK
Alex menambahkan, penangkapan Dodi dilakukan pada Jumat (15/10/2021) malam di Lobi sebuah Hotel di Jakarta.
Penangkapan itu berlangsung seusai ajudannya dititpkan uang suap terkait proyektor infrastruktur Kabupaten Musi Banyuasin untuk diserahkan ke Dodi Reza.
"Tersangka DRA diamankan di sebuah lobi hotel di Jakarta. Saat itu diamankan pula uang senilai Rp1,5 Miliar dari tangan ajudan pribadinya terkait suap atau fee dari proyek infrastruktur yang dimaksud," tambah Alex.
Berikut 4 tersangka dari OTT KPK di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan:
Penerima suap:
1. Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) Bupati Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022
2. Herman Mayori (HM) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin
3. Eddi Umari (EU) Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin
Pemberi suap:
4. Suhandy (SUH), swasta, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara
Atas OTT ini, KPK menjerat pemberi suap SUH dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara penerima suap Dodi, HM dan EU disangkakan pada Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dodi Reza langsung dibawa ke Rutan KPK untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari.