TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat perjalanan wisatawan mancanegara, lengkap beserta daftar 19 negara yang mendapatkan izin terbang ke Bali.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah resmi membuka penerbangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Hal tersebut disampaikan Menparekraf, Sandiaga Salahuddin Uno, melalui akun Instagramnya @sandiuno.
"Semoga dengan dibukanya penerbangan internasional bagi wisatawan mancanegara, dapat menjadi titik balik dalam pemulihan LAPANGAN KERJA di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Bali," tulisnya pada Sabtu (16/10/2021).
Baca juga: Puan: Jangan Ada Kompromi terhadap Aturan Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Internasional
Baca juga: Daftar 19 Negara yang Dapat Izin Terbang ke Bali Lengkap dengan Syarat Perjalanan Wisawatan Asing
Selain itu, Sandiaga Uno juga menyampaikan pembukaan penerbangan internasional tersebut dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang ketat, hanya untuk wisatawan dari 19 negara yang dipilih sesuai standar WHO, dengan angka positivity rate kasus Covid-19 yang rendah.
Tak hanya itu saja, pemerintah juga akan berkomitmen dalam implementasi protokol kesehatan dengan sertifikasi CHSE dan aplikasi PeduliLindungi.
"Pemerintah juga telah mempersiapkan untuk beberapa bidang mulai dari penyiapan tenaga kerja pariwisata baik dari skill hingga vaksinasi," ujar Menparekraf, Sandiaga Salahuddin Uno.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bali telah merencanakan akan menyediakan 35 hotel untuk karantina serta sejumlah fasilitas penunjang tracing dan treatment di Bali.
Baca juga: Bagaimana Aturan Karantina Mandiri setelah Melakukan Perjalanan Luar Negeri?
Baca juga: Aturan Perjalanan Internasional Masa Pandemi Covid 19 Berlaku 14 Oktober 2021, Ini Ketentuannya
Syarat Perjalanan Wisatawan Mancanegara ke Bali
1. Wisatawan memiliki bukti vaksinasi dosis lengkap berbahasa Inggris minimal 14 hari sebelum keberangkatan;
2. Wisatawan melampirkan hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3x24 jam;
3. Wisatawan harus memenuhi prasyarat administratif lainnya, seperti Visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya, serta bukti pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi selama di Indonesia;
4. Wisatawan wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara Rp 1 miliar dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19;
5. Wisatawan harus karantina mandiri selama 5 hari dengan biaya mandiri.