News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Syarat Perjalanan Wisata Turis Asing ke Bali, Berikut Ini Daftar 19 Negara yang Boleh Kunjungi Bali

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penerbangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dibuka sejak Kamis (14/10/2021).

Para wisatawan asing yang telah mendapat izin mengunjungi Bali wajib mengikuti syarat protokol kesehatan yang diterapkan di Indonesia.

Baca juga: Cara Scan QR Code PeduliLindungi dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19

Syarat protokol kesehatan ketat ini diperuntukkan bagi WNA maupun WNI yang baru datang dari luar negeri ke Indonesia.

Syarat protokol kesehatan WNA/WNI dari luar negeri disampaikan oleh Imigrasi.go.id, sebagai berikut:

1. WNI dan WNA wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal, maksimal pengambilan sampel 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan. Hasil tes ditunjukkan saat pemeriksaan kesehatan saat kedatangan.

2. Menunjukkan kartu atau sertifikat (berupa fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.

3. WNA yang berusia di bawah umur 12 tahun, yang bersama orang tuanya akan masuk ke wilayah RI ataupun akan melakukan penerbangan domestik, dikecualikan dari persyaratan untuk menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19.

4. WNA pelaku perjalanan internasional yang hendak memasuki wilayah RI wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 dengan dosis lengkap sesuai dengan ketentuan protokol vaksinasi yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan/pabrik farmasi yang memproduksi vaksin dimaksud dan berlaku di negara/wilayah domisili yang bersangkutan.

5. WNA yang merupakan kru aktif dari penerbangan ataupun anak buah kapal yang akan melakukan perjalanan internasional keluar dari wilayah RI, tidak diberlakukan persyaratan untuk menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19, namun tetap wajib memenuhi persyaratan protokol kesehatan lainnya yang berlaku.

6. Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 (berupa fisik maupun digital) dikecualikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

7. Mengunduh dan mengisi aplikasi PeduliLindungi kemudian tunjukkan detail kepada petugas saat kedatangan. Atau kunjungi situs web pedulilidungi.go.id untuk pengisian melalui situs web.

Vaksinasi di Bali berjalan lancar

Pemerintah Bali gencar melakukan proses vaksinasi bagi seluruh warga Bali.

Proses vaksinasi di Bali diestimasi hingga 3.405.130 sasaran vaksinasi.

Terdapat 3.379.975 orang telah mendapatkan vaksin dosis pertama.

Jumlah tersebut mencapai 99,26 % dari total keseluruhan sasaran vaksinasi.

Kemudian, ada 2.851.709 orang yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Maknanya, sudah ada 83,75 % dari total sasaran vaksinasi di Bali.

Data tersebut berdasarkan periode Kamis (14/10/2021) pukul 18.00 WIB.

Diharapkan dengan adanya kebijakan ini dapat membangkitkan pariwisata dan perekonomian di Indonesia, serta mengentaskan Indonesia dari dampak pandemi.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lain terkait Pariwisata Bali

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini