Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana Suparji Ahmad turut menyoroti maraknya perusahaan pinjaman online (Pinjol) ilegal yang menjanjikan kemudahan namun memberikan suku bunga yang tinggi bahkan ancaman kepada para korban.
Suparji Ahmad mengatakan, fenomena pinjol ilegal sudah sangat meresahkan, karena sudah memicu beberapa korbannya nekat mengakhiri hidupnya.
Dia menilai penting, keberadaan perusahaan pinjol ilegal seperti yang dimaksud untuk segera diberantas.
"Pinjol ilegal sangat meresahkan masyarakat, keberadaannya harus diberantas. Terlebih tindakan-tindakan mereka yang sangat merugikan kreditur, seperti menyebarkan data pribadi hingga pengancaman," kata Suparji dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tribunnews, Minggu (17/10/2021).
Tindakan perusahaan pinjol ilegal seperti penyebaran data pribadi, kata Suparji jelas merupakan tindak pidana. Karena penggunaan data pribadi harus berdasarkan persetujuan yang bersangkutan.
Artinya, apabila ada suatu pihak atau seseorang menggunakan data pribadi tanpa seizin pemilik, maka hal tersebut merupakan bentuk sebuah pelanggaran.
"Larangan menyebarkan data pribadi itu ada di pasal 32 ayat 2 UU ITE. Dalam pasal itu, ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara," tuturnya.
Baca juga: OJK Endus Indikasi Pencucian Uang dari Luar Negeri ke Indonesia Lewat Perusahaan Pinjol
Terkait pengancaman melalui media elektronik, Suparji menyebut, hal itu juga diatur di Undang-undang yang sama. Yakni dalam pasal 29 UU ITE dan ancamannya 4 tahun pidana penjara.
Meski demikian, dia mengapresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian RI yang sudah menindak tegas para penyedia pinjol ilegal tersebut dengan harapan mendapatkan hukuman yang setimpal.
"Langkah penegakan hukum terhadap pinjol ilegal harus dipertahankan dan berkelanjutan. Sehingga tidak ada lagi jatuh korban jiwa dari masyarakat," ujarnya.
Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar itu berpesan, agar masyarakat hendaknya memilih dan melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk menggunakan jasa layanan pinjol yang dapat dipercaya dan berbadan hukum.
Itu dilakukan semata untuk dapat menghindarkan diri dari tindak pidana seperti penyebaran data pribadi dan pengancaman.
Ciri Penyedia Jasa Pinjol Ilegal
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam Tobing menyebut salah satu ciri penyedia pinjaman online (pinjol) ilegal adalah prosesnya yang mudah dan cepat.
Pasalnya calon peminjam cukup menyerahkan fotokopi KTP dan foto diri untuk bisa meminjam dana.
Namun kata Tongam, dibalik kemudahan itu terdapat beberapa jebakan yang disiapkan para penyedia pinjol ilegal. Antara lain berbunga tinggi dan meningkat, hingga punya tenor sangat singkat.
"Pinjaman itu sangat mudah. Cukup dengan fotokopi KTP, foto diri. Tapi menjebak. Bunganya tinggi, fee tinggi, kemudian jangka waktunya (pengembalian) sangat rendah," kata Tongam dalam diskusi daring 'Jerat Pinjol Bikin Benjol', Sabtu (16/10/2021).
Baca juga: Cara Hindari Pinjol Ilegal, Ketahui Beberapa Hal sebelum Lakukan Pinjaman Online
Selain itu, Tongam menjelaskan para pelaku pinjol ilegal ini juga akan memaksa kehendak pada peminjamnya yang mengarah ke penipuan dan pemerasan.
Sebagai contoh, si peminjam meminjam dana Rp1 juta ke pinjol ilegal. Namun yang mereka dapatkan hanya Rp600 ribu.
Kemudian bunga dari dana pinjaman tersebut mulanya disepakati 0,5 persen. Tapi ketika peminjam sudah sepakat, bunga pengembalian tiba - tiba jadi 3 persen per hari.
Apalagi pelaku pinjol ilegal ini kata Tongam, juga menipu calon peminjamnya dengan cara memberi syarat awal tenor panjang, tapi pada kenyataannya si peminjam dana cuma diberi waktu satu minggu.
Hal ini yang ia sebut sebagai praktek penipuan dan kriminal.
"Dan ada pemaksaan kehendak di sana yang mengarah pada penipuan dan pemerasan. Contohnya, kita pinjam 1 juta yang di transfer hanya 600 ribu, bunga yang dijanjikan awal setengah persen, menjadi 3 persen per hari," ucapnya.
"Kemudian jangka waktu yang diperjanjikan pada awalnya 90 hari, menjadi 7 hari. Ini ada penipuan di sini," kata Tongam.
Kemudian bila si peminjam menolak membayar, maka pelaku pinjol ilegal akan melakukan intimidasi berupa teror atau perbuatan tidak menyenangkan saat penagihan.
Kata Tongam, aplikasi pinjol ilegal biasanya selalu meminta izin mengakses seluruh data baik kontak, maupun isi penyimpanaan telepon.
Akses tersebut digunakan oleh pihak pinjol ilegal sebagai alat intimidasi, dengan mengakses isi dari penyimpanan telepon peminjam dan menggunakannya untuk mengancam.
"Ciri selanjutnya, pinjol ilegal ini selalu meminta kita mengizinkan semua data dan kontak diakses. Jadi storage, phonebook itu diakses," kata dia.
"Ini yang digunakan sebagai alat intimidasi. Pada saat penagihan melakukan teror, perbuatan tidak menyenangkan apabila peminjam tak penuhi kewajibannya," ucapnya.