News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perundingan Batas Maritim Indonesia-Malaysia di Selat Malaka dan Laut Sulawesi Hampir Rampung

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menlu Retno Marsudi mengatakan pembahasan soal batas maritim Indonesia dan Malaysia hampir rampung.

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim teknis Indonesia dan Malaysia saat ini masih melakukan pembahasan tahap akhir untuk menyelesaikan batas maritim laut teritorial di segmen Selat Malaka bagian Selatan dan Laut Sulawesi.

Hal tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri (Menlu RI) Retno Marsudi usai melakukan pertemuan bilateral dengan Menlu Malaysia Saifuddin Abdullah di Jakarta, Senin (18/10/2021).

“Terkait dengan percepatan penyelesaian batas maritim kedua negara, kita menyambut baik bahwa Tim teknis kedua negara saat ini pada tahap akhir untuk dapat menyelesaikan batas maritim untuk laut teritorial di segmen Selat Malaka bagian Selatan dan Laut Sulawesi,” ujar Retno Marsudi dalam konferensi pers.

Menlu RI mengatakan Malaysia dan Indonesia adalah tetangga dekat dan mitra penting.

Kedua negara tidak memiliki pilihan kecuali untuk terus memelihara hubungan bilateral untuk kepentingan rakyat.

Baca juga: Permintaan RI Soal Perlindungan WNI di Pemerintahan Baru Malaysia Pimpinan Ismail Sabri

“Kami sepakat agar isu yang masih belum selesai agar dapat diselesaikan. Indonesia berharap akan dapat tercapai kemajuan yang signifikan dalam waktu dekat,” kata Menlu.

Dalam pertemuan bilateral di Jakarta, kedua Menlu juga membahas upaya untuk menyelesaikan perundingan batas maritim RI–Malaysia.

Menlu menegaskan kedua negara menyelesaikan batas maritim tentunya sesuai dengan hukum internasional.

Baca juga: PM Malaysia Ismail Sabri: Mereka yang Tidak Divaksin Hanya Menyulitkan Hidup Mereka Sendiri

Diharapkan perundingan ini menjadi contoh semua pihak mengenai prinsip penyelesaian isu melalui cara damai.

“Upaya penyelesaian negosiasi ini akan memberikan pesan penting bagi semua pihak mengenai prinsip penyelesaian isu melalui cara damai dan sesuai dengan hukum internasional dalam hal ini UNCLOS 1982,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini