News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

3 Cara Ganti Kartu ATM BCA Chip, Dilengkapi Tujuan Penggunaan Kartu ATM Chip dan Tahap Implementasi

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nasabah BCA segera ganti ke Kartu Debit Chip sebelum 1 Desember 2021.

TRIBUNNEWS.COM - Nasabah Bank Central Asia (BCA) yang masih menggunakan kartu ATM debit non-chip harus segera memperbarui ke kartu debit chip.

Dalam laman resmi BCA, bca.co.id, terdapat informasi mengenai batas waktu penggantian kartu debit non-chip ke ATM debit chip.

Kartu debit non-chip tidak akan bisa digunakan untuk bertransaksi mulai 1 Desember 2021.

Jadi, para nasabah yang memiliki kartu ATM debit non-chip dapat mengganti ke kartu debit chip terakhir pada 30 November 2021.

Kebijakan tersebut ada dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015, tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet.

National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS) sebagai Standar Nasional Teknologi Chip kartu ATM dan/atau kartu Debit yang akan digunakan oleh seluruh penyelenggara kartu ATM dan atau kartu Debit di Indonesia.

Proses penggantian dan pembaruan kartu ATM non-chip ke kartu ATM debit chip tersebut sudah berlangsung sejak 30 Juni 2017 yang dilakukan secara bertahap.

Kini pihak bank di seluruh Indonesia termasuk BCA mengingatkan kembali kepada para nasabah agar memperbarui kartu ATM non-chip ke kartu debit chip.

Adapun pemberitahuan tersebut disampaikan melalui notifikasi pada aplikasi BCA Mobile masing-masing nasabah.

Peringatan kepada nasabah. (Apk BCA Mobile)

"Mulai 1 Desember 2021, Kartu ATM/Debit BCA Non Chip tidak dapat digunakan untuk bertransaksi. Segera ganti ke Kartu Chip melalui Halo BCA, CS Digital, ataupun Kantor Cabang BCA."

Diketahui, kartu debit non-chip ini meliputi kartu ATM BCA dan Paspor BCA lama yang menggunakan teknologi magnetic stripe

Teknologi magnetic stripe sudah tidak aman lagi bagi nasabah untuk menyimpan uang dan data.

Sehingga, perlu dilakukan pembaruan kartu ATM yang baru dengan teknologi chip yang lebih canggih dan aman.

Baca juga: CARA Isi Token Listrik PLN Melalui ATM Bank Mandiri, BCA, BRI, BNI, Bukopin, NISP

Simak cara mengganti kartu debit non-chip ke ATM debit chip dikutip dari bca.co.id:

1. Datang ke Kantor Cabang BCA terdekat

Penggantian ke kartu debit non-chip ke kartu debit chip dapat dilakukan di seluruh kantor cabang BCA di seluruh Indonesia.

Kamu cukup datang ke kantor BCA terdekat di daerahmu.

Mintalah bantuan pada customer service atau pegawai di bidang pelayanan (bukan teller) agar membantumu mengganti Kartu ATM menjadi kartu debit chip.

2. Melalui Layanan CS Digital BCA

CS Digital adalah layanan Customer Service (CS) bagi setiap nasabah BCA.

Nasabah dapat menghubungi CS jika ingin melakukan transaksi perbankan dalam satu mesin digital secara self service di cabang.

Informasi lengkap mengenai CS Digital BCA, klik di sini.

3. Hubungi Halo BCA 1500888

Informasi lebih lanjut terkait syarat dan ketentuan penggantian Kartu debit non-chip ke kartu debit chip dapat menelepon Halo BCA.

Kartu debit chip ini memiliki keamanan ekstra daripada kartu debit non-chip.

Chip yang ada di dalam kartu mendukung kenyamanan dan kemudahan transaksi.

Kemudian, untuk jenis bank lain, penggantian kartu ATM debit non-chip ke kartu ATM debit chip dapat dilakukan dengan mendatangi kantor bank cabang terdekat dan menemui petugas atau cutomer service yang bertugas.

Adapun proses penggantian Kartu akan dilakukan oleh petugas bank, kamu cukup membawa:

1. Kartu ATM bank lama (non-chip);

2. KTP/SIM/Paspor;

3. Buku tabungan.

Baca juga: Soal Pemblokiran Kartu Debit Berbasis Strip Magnetik, Bank Mandiri dan BRI Paling Duluan Loh

Berikut ini tujuan penggunaan kartu ATM / debit chip menurut kebijakan Bank Indonesia (BI):

- Tujuan utamanya adalah meningkatkan keamanan bertransaksi menggunakan ATM dan/atau kartu.

- Implementasinya mendorong terciptanya interoperabilitas instrumen yang sejalan dengan semangat National Payment Gateway.

- Mendukung terciptanya efisiensi sistem pembayaran melalui transaksi yang wajar dan memperhatikan perlindungan konsumen.

- Menciptakan industri sistem pembayaran yang aman, lancar, andal, dan memperhatikan perluasan akses serta kepentingan nasional.

- Penggunaan teknologi 6 digit Personal Identity Number (PIN) utuk meningkatkan keamanan bertransaksi, memitigasi riisko terjadinya fraud, dan mensejajarkan penyelenggaraan kartu ATM dan atau kartu debit dengan best practice internasional.

- Mencegah kejahatan skimming (pencurian dana melalui penggandaan data) kartu pembayaran (ATM/Debit) berteknologi pita magnetik (Magnetic stripe) milik nasabah.

Baca juga: Transaksi Perbankan Bergeser ke Non Tunai, BCA Ungkap Tarik Tunai di ATM Masih Tinggi

Tahapan Implementasi Kebijakan dari Bank Indonesia

Menurut pengumuman dalam laman Bank Indonesia (BI), terdapat beberapa informasi terkait penggantian kartu debit chip.

Implementasi kartu debit chip secara penuh NSICCS ditargetkan selesai pada 31 Desember 2021.

Adapun tahapan pelaksanaannya sebagai berikut:

1. Tahap 1 (batas waktu 30 Juni  2017)

Dalam tahap pertama ini ada beberapa hal yang perlu diselesaikan, yaitu:

(1) Sistem host dan back end;

(2) Penyediaan perangkat ATM/EDC, kartu ATM dan kartu debit baru wajib dilengkapi standar nasional chip;

(3) Penggunaan PIN online 6 digit pada seluruh kartu ATM dan kartu debit, khususnya yang masih menggunakan teknologi magnetic stripe.

2. Tahap 2 (batas waktu 31 Desember 2018)

Implementasi 30% kartu ATM dan atau kartu debit yang beredar telah menggunakan teknologi chip dan PIN online 6 digit.

3. Tahap 3 (batas waktu 31 Desember 2019)

Implementasi 50% kartu ATM dan atau kartu debit yang beredar telah menggunakan teknologi chip dan PIN online 6 digit.

4. Tahap 4 (batas waktu 31 Desember 2020)

Implementasi 80% kartu ATM dan atau kartu debit yang beredar telah menggunakan teknologi chip dan PIN online 6 digit.

5. Tahap 5 (batas waktu 31 Desember 2021)

Implementasi 100% kartu ATM dan atau kartu debit yang beredar telah menggunakan teknologi chip dan PIN online 6 digit.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lain terkait BCA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini