Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau.
Kasus yang menjerat keduanya bermula dari giat operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Kuansing, Riau, Senin (18/10/2021).
Dalam giat OTT tersebut, tim KPK mengamankan delapan orang.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengungkapkan kronologi OTT tersebut.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Kuansing dan GM PT Adimulia Agrolestari Sebagai Tersangka
Awalnya, KPK menerima informasi bahwa Bupati Kuansing dan/atau yang mewakilinya akan menerima janji/hadiah berupa uang terkait permohonan atau perpanjangan HGU dari perusahaan swasta.
"Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa PT AA sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU yang mana dalam prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan dari AP selaku Bupati Kuantan Singingi," kata Lili di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021) malam.
Pada 18 Oktober 2021, lanjut Lili, sekitar pukul 11.00 WIB, tim KPK mendapatkan informasi, Sudarso dan Paino yang diduga telah membawa uang untuk diserahkan kepada Andi Putra masuk ke rumah pribadi Andi di Kuansing.
Sekitar 15 menit kemudian, Sudarso dan Paino keluar dari rumah pribadi Andi Putra.
"Setelah itu beberapa saat kemudian tim KPK segera mengamankan SDR, PN,YG dan JG di Kuansing," ungkap Lili.
Setelah memastikan telah ada penyerahan uang kepada Andi Putra, beberapa saat kemudian tim KPK berupaya turut pula mengamankan Andi namun tidak ditemukan sehingga tim KPK melakukan pencarian.
Lili mengatakan diperoleh informasi Andi Putra berada di Pekanbaru sehingga tim KPK selanjutnya mendatangi rumah pribadi Andi di Pekanbaru.
"Namun AP tidak berada di tempat sehingga tim KPK meminta pihak keluarga AP untuk menghubungi AP agar kooperatif datang menemui tim KPK yang berada di Polda Riau," jelas Lili.
Setelah itu, sekitar pukul 22.45 WIB, Andi Putra, Hendri Kurniadi, Andri Meriki, dan Deli Iswanto mendatangi Polda Riau dan selanjutnya tim KPK meminta keterangan kepada pihak-pihak dimaksud.
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentu rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar 1.680 dolar Singapura serta HP iPhone XR," beber Lili.
Konstruksi perkaranya, Lili menjelaskan untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada tahun 2019 dan akan berakhir di tahun 2024, di mana salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.
Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan meminta supaya kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.
"Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara SDR dan AP. Dalam pertemuan tersebut AP menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp2 miliar," jelas Lili.
Diduga telah terjadi kesepakatan antara Andi Putra dengan Sudarso terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut.
"Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR kepada AP uang sebesar Rp500 juta," beber Lili.
"Berikutnya pada 18 Oktober 2021, SDR diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada AP dengan menyerahkan uang sekitar Rp200 juta," imbuhnya.
Atas perbuatannya tersebut, Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.