News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Gojek Bisa Digunakan untuk Check-In PeduliLindungi, Berikut Cara serta Arti dari Warna Status

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung melakukan scan QR Code dengan aplikasi PeduliLindungi untuk dapat izin masuk mal di Paris Van Java, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (11/8/2021).Sebanyak 23 mal di Kota Bandung diizinkan kembali beroperasi dalam rangka uji coba selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021. Pusat perbelanjaan tersebut diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung 25 persen, semua pegawai dan pengunjung sudah harus tervaksin Covid-19, anak usia di bawah 12 tahun dan dewasa di atas 70 tahun dilarang masuk, serta menerapkan protokol kesehatan ketat. Tribun Jabar/Gani Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM - Perluasan akses terhadap aplikasi PeduliLindungi dilakukan oleh Kementerian Kesehatan RI dengan menggandeng beberapa platform lain.

Perluasan tersebut dilakukan agar pengguna dapat mengakses sertifikat dan informasi vaksinasi melalui aplikasi selain PeduliLindungi.

Dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, pihak Kemenkes telah berkoordinasi dengan platform lain seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, Link Aja, serta Jaki.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Chief Digital Transformation Office, Setiaji.

Baca juga: Cara Lakukan Check In Fitur PeduliLindungi di Tokopedia dan Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19

Baca juga: Syarat Penerbangan Terbaru ke Indonesia: Wajib Vaksin, Karantina hingga Gunakan PeduliLindungi

"Ini akan launching di bulan Oktober ini dan terdapat proses di mana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang."

"Jadi aplikasi yang paling banyak digunakan itu kan seperti ada Gojek, Grab, Tokopedia, dan lain sebagainya itu bisa digunakan untuk bisa masuk ke berbagai macam fitur yang ada di PeduliLindungi," ucapnya.

Terkait tujuan penggunaan kolaborasi dengan platform lain dengan PeduliLindungi adalah agar web serta aplikasi tidak mengalami kolaps.

Sementara itu bagi orang yang tidak memiliki ponsel pintar maka jangan khawatir jika ingin melakukan perjalanan udara maupun kereta.

Hal tersebut dikarenakan masyarakat tetap bisa teridentifikasi melalui status hasil tes swab PCR maupun antigen serta sertifikan vaksin.

Status tersebut dapat diketahui melalui nomor NIK ketika membeli tiket.

Namun jika terdapat tempat yang tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi maka masyarakat dapat memeriksa secara mandiri di aplikasi PeduliLindungi.

Caranya adalah dengan memasukkan NIK dan status pun akan muncul terkait layak atau tidaknya untuk masuk ke tempat tersebut.

"Di PeduliLindungi itu sudah ada fitur untuk self-check."

"Jadi sebelum berangkat, orang-orang bisa menggunakan self-check terhadap dirinya sendiri," tutur Setiaji.

Cara Check-in PeduliLindungi dari Aplikasi Gojek dikutip dari gojek.com.

1. Klik tombol "Check in" di halaman utama aplikasi Gojek atau klik banner di halaman utama aplikasi.

2. Aktifkan lokasi dan mulai mengisi data diri (nama lengkap dan KTP).

Untuk mempersingkat waktu dan menghindari antrian diharapkan pengisian data diri telah dilakukan sebelum tiba di lokasi.

3. Baca syarat dan ketentuan lalu tandai setuju untuk lanjut.

 4. Aktifkan kamera dan pindai kode QR sebelum memasuki tempat umum.

Sedangkan untuk check-out dilakukan dengan cara yang sama ketika akan check-in.

Masyarakat juga perlu memperhatikan ketika proses scan QR code karena setelah melakukannya terdapat warna status yang muncul.

Baca juga: Sudah Vaksinasi Covid-19 Tapi Sertifikat Tak Muncul? Ini Solusinya via sertifikat@pedulilindungi.id

Berikut arti dari warna status dikutip dari covid19.go.id:

- Hitam menunjukkan orang yang bersangkutan terinfeksi virus Corona atau melakukan kontak erat dengan orang yang terinfeksi Covid-19.

Sehingga tidak boleh untuk beraktivitas di ruang publik.

- Merah memiliki arti orang tersebut belum melakukan vaksinasi baik dosis pertama maupun kedua sehingga tidak diperkenankan untuk berada di ruang publik atau fasilitas umum.

- Oranye atau kuning menandakan pengunjung baru menerima vaksin dosis pertama atau pernah terkonfirmasi Covid-19 dan sudah sembuh namun belum bisa melakukan vaksin karena belum tiga bulan.

- Hijau merupakan status terbaik karena orang yang bersangkutan telah melakukan vaksinasi secara lengkap tidak ada hasil positif atau kontak erat dengan pasien Covid-19 sehingga dianggap aman untuk melakukan kegiatan di ruang publik.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait penanganan Covid-19

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini