Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menilai berkas perkara dugaan tindak pidana penistaan agama atas nama tersangka Muhammad Kece dinyatakan masih belum lengkap.
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer mengatakan berkas tersebut dinyatakan masih belum lengkap karena belum memenuhi syarat formil maupun materil.
"Belum lengkap baik secara formil maupun materiil yang telah diberikan petunjuk oleh tim Jaksa Peneliti untuk dilengkapi oleh tim penyidik pada Bareskrim Polri," kata Leonard dalam keterangannya, Selasa (19/10/2021).
Dalam berkas perkara dimaksud, tersangka Muhammad Kece disangka melanggar Pasal 45a ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Berkas Perkara Penganiayaan Irjen Napoleon Bonaparte Terhadap M Kece Dilimpahkan ke JPU
Sebagai informasi, Youtuber Muhammad Kece yang juga tersangka kasus penistaan agama ditangkap saat tengah berusaha bersembunyi dari pengejaran dari pihak kepolisian pada Selasa (24/8/2021).
Namun, keberadaan pelaku tetap terendus oleh pihak kepolisian. Tersangka tertangkap di daerah Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Provinsi Bali.
Dia dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor polisi nomor 500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 21 Agustus 2021.
YouTuber itu melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam.
Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan adalah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.
Adapun pasal yang disangka Muhammad Kece di antaranya pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.
Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama. Hingga saat ini, pihaknya telah mengumpulkan barang bukti berupa kumpulan video yang diunggah oleh Muhammad Kece.