Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Ditjen Bimas Islam M Fuad Nasar mengatakan pergeseran hari libur keagamaan tidak mengubah substansi Maulid Nabi Muhammad SAW.
Apalagi, kata Fuad, pergeseran hari libur ini bersifat sementara karena pertimbangan situasional untuk memitigasi risiko terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
Meski saat ini ada trend kasus Covid-19 menurun secara signifikan, tetapi tetap harus diwaspadai.
"Kebijakan mengubah hari libur nasional dan cuti bersama berkenaan dengan hari besar keagamaan yang ditetapkan dengan SKB Tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sama sekali tidak mengubah substansi hari besar keagamaan yang diperingati oleh umat," ujar Fuad dilansir dari laman Kemenag, Selasa (19/10/2021).
Umat Islam hari ini memperingati Maulid Nabi Muhammad Saw, 12 Rabiulawal 1443 H yang bertepatan dengan 19 Oktober 2021.
Sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19, pemerintah menggeser hari libur Maulid menjadi 20 Oktober 2021.
Baca juga: Maulid Nabi, Menteri Agama Ingatkan Ajaran Rasul Mengenai Empati kepada Sesama
Fuad mengatakan terkait dengan perayaan hari besar keagamaan, Menteri Agama telah mengeluarkan surat edaran Nomor 29 Tahun 2021 tanggal 7 Oktober tentang pedoman penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan pada masa pandemi Covid-19.
"SE Menteri Agama terbaru itu justru memberikan panduan kepada umat dalam memperingati hari besar keagamaan sesuai dengan waktu yang sudah ada," ucap Fuad.
Fuad mengimbau agar masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Diharapkan ke depannya pemerintah menetapkan hari libur sesuai dengan tanggal jatuhnya hari besar keagamaan.
Baca juga: Sejarah Perayaan Maulid Nabi Pertama hingga jadi Tradisi dan Nilai Positif dari Perayaan Maulid Nabi
Selain hari libur Maulid, sebelumnya pemerintah menetapkan libur tahun baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada Selasa 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu 11 Agustus 2021.
Selain itu, pemerintah juga menghapus libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada 24 Desember 2021.