Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi, mengapresiasi langkah cepat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dengan sigap dan tegas mengeluarkan Surat Telegram ST/2162/X/HUK.2.8./2021.
Andi Rio menilai langkah ini merupakan upaya mencegah aparat kepolisian untuk bertindak berlebihan kepada masyarakat dengan melakukan hal-hal kekerasan.
"Patut kita apresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, semoga di bawah komando beliau, Polri dapat terus berubah secara bertahap, semakin profesional dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya serta dicintai masyarakat," kata Andi Rio kepada Tribunnews, Selasa (19/10/2021).
Legislator Partai Golkar itu berharap agar instruksi dari Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo dapat diimplementasikan secara nyata bagi seluruh jajaran institusi polri di bawah.
Menurutnya jangan sampai petunjuk dan arahan tersebut hanya sekedar dibaca dan dipelajari tanpa direalisasikan oleh para personel Polri.
"Mari jadikan kesalahan yang kemarin terjadi di Polsek Sei Tuan, Deli Serdang Polda Sumut dan Polres Kota Tangerang Polda Banten sebagai pembelajaran dan bahan evaluasi di tubuh Polri. Jadikan kritik masyarakat yang membangun sebagai semangat dan bukti bahwa institusi polri menjadi perhatian dan dicintai masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut, Andi Rio mendorong Divisi Propam Polri dapat terus melalukan fungsi pengawasan dan pembinaan kepada anggota Polri secara berkala.
Baca juga: Influencer Kabur dari Karantina Covid-19, Sahroni: Jangan karena Uang Kecil, Satu Negara Jadi Korban
Hal itu guna mencegah terjadinya pelanggaran disiplin baik secara kode etik maupun pidana oleh anggota Polri di tengah masyarakat saat menjalankan tugasnya.
"Jangan ada lagi anggota polri di tengah masyarakat yang bersikap arogan dan memberikan contoh yang tidak baik, anggota polri harus memberi suri tauladan kepada masyarakat, bukan sebaliknya," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram yang berisikan tentang mitigasi dan pencegahan kasus kekerasan berlebihan yang dilakukan oleh anggota Polri.
Adapun surat telegram itu bernomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 per tanggal (18/10/2021). Telegram itu ditandatangani oleh Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri dengan tujuan untuk adanya kepastian hukum serta rasa keadilan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan adanya penerbitan surat telegram tersebut. Telegram itu diterbitkan pada 18 Oktober 2021.
"Benar (surat telegram tersebut)," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Terduga Rudapaksa Anak Kandung di Luwu Timur Ingin Laporkan Balik Istrinya, Sahroni Kecam
Dalam surat telegram itu, intruksi itu agar kasus Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan yang dianggap tidak profesional dan proporsional dalam penanganan kasus penganiayaan tidak terulang kembali.
Diketahui, Polsek Percut Sei Tuan jadi sorotan karena menetapkan seorang pedagang cabai yang sedang membela diri melawan preman sebagai tersangka.
Kedua, adanya peristiwa bantingan yang dilakukan oleh anggota Polresta Tangerang terhadap Mahasiswa saat unjuk rasa.
Ketiga, kasus Satlantas Polres Deli Serdang, Sumatera Utara, yang melakukan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor.
Dengan adanya beberapa rangkaian peristiwa yang dilakukan oleh oknum kepolisian itu, Kapolri memerintahkan kepada seluruh Kasatwil atau Kapolda untuk mengambil langkah-langkah.
Di antaranya adalah, agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan dan berkeadilan.
Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat.
Baca juga: Ahmad Sahroni Sebut Usulan Fadli Zon Bubarkan Densus 88 Kurang Bijak dan Tendensius
Memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional khususnya yang berhadapan dengan masyarakat.
Agar pada saat melaksanakan pengamanan harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjunjung hak asasi manusia (HAM).
Memberikan penekanan untuk memedomani SOP tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
Dan, Kapolri juga menginstruksikan untuk memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik maupun pidana.
Khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya.