Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Paut Syakarin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (18/10/2021).
Paut merupakan pihak swasta yang menjadi terdakwa perkara suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018.
"Senin (18/10), tim jaksa telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara terdakwa Paut Syakarin ke Pengadilan Tipikor pada PN Jambi," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/10/2021).
Ali mengatakan, penahanan terdakwa tersebut sepenuhnya sudah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan untuk sementara waktu tempat penahanan masih dititipkan pada Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa," kata Ali.
Baca juga: Gudang Penyulingan Minyak Ilegal di Muarojambi Terbakar, Polisi Selidiki Penyebabnya
Paut didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam konstruksi perkara yang menjerat Paut sebagai tersangka, KPK menjelaskan bahwa para unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang ketok palu, menagih kesiapan uang ketok palu, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp 600 juta per orang.
Baca juga: Setang Motor Terlilit Kabel, Pengendara Motor di Jambi Terjatuh Lalu Terlindas Truk
Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas, dan menagih uang ketok palu, menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp 400 juta hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp 100 juta, Rp140 juta atau Rp200 juta.
KPK menduga tersangka Paut berperan sebagai penyokong dana dan pemberi uang ketok palu tambahan untuk para Anggota Komisi III DPRD Jambi dengan besaran masing-masing Rp150 juta terkait RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.
Pemberian uang oleh Paut diduga agar perusahaan miliknya bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Tahun 2017.
Baca juga: Jadi Kurir 45 Kg Ganja, Warga Sukabumi Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup di Jambi
Adapun, jumlah dana yang disiapkan oleh tersangka Paut sekitar sejumlah Rp2,3 miliar dengan pembagian uang sebesar Rp325 juta pada November 2016.
Pemberian uang oleh tersangka Paut tersebut melalui seorang bernama Hasanudin kepada anggota DPRD Jambi 2014-2019 Effendi Hatta di lapangan parkir Bandara Sultan Thaha Jambi sebagai titipan untuk 13 anggota komisi III yang masing-masing mendapatkan Rp25 juta per orang dan sudah dibagikan oleh anggota DPRD Jambi 2014-2019 Zainal Abidin kepada 13 anggota komisi III di salah satu hotel di Bogor, Jawa Barat saat acara bimtek.
Kemudian, uang sebesar Rp1,950 miliar pada akhir Januari 2017 bertempat di rumah tersangka Paut kembali dilakukan pemberian uang oleh tersangka Paut kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin yang kemudian diserahkan oleh Effendi Hatta dan Zainal Abidin kepada 13 anggota komisi III lainnya.