Laporan wartawan Tribunnews.com , Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inisiator Perkumpulan Travel Umrah Haji Indonesia (PATUHIN) Muhammad Dawood mengaku keberatan atas rencana Kementerian Agama (Kemenag) menerapkan karantina bagi jemaah umrah.
Dawood juga menolak rencana pemerintah menerapkan sistem umrah satu pintu.
Selain itu, David juga menolak rencana karantina jemaah umrah.
"Kami menolak umrah dan karantina satu pintu sebelum berangkat selama tiga hari, dan kembali selama lima hari," kata Dawood kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/10/2021).
Menurut Dawood, Kemenag lebih baik menyerahkan masalah keberangkatan jemaah kepada biro travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Baca juga: Menkes Tegaskan Jemaah RI Penerima Vaksin Sinovac Boleh Umrah, Tapi Wajib Karantina 5 Hari di Arab
Baca juga: Siap-siap, Biaya Umrah ke Tanah Suci Bakal Naik 20 Persen
Penerapan karantina, menurut Dawood, akan menimbulkan biaya tambahan yang dapat membebankan para jemaah.
"Bebankan saja kepada kami, kalau misalkan ada salah beri sanksi saja," tutur Dawood.
Dawood mempertanyakan kebijakan mengenai karantina bagi jemaah umrah dari Indonesia.
Pasalnya, menurut Dawood, Pemerintah Arab Saudi sudah melonggarkan kegiatan warganya dengan tidak ada lagi jaga jarak ketika berada di dalam ruangan dan acara keramaian lainnya.
"Dalam hal ini, kita minta pertimbangan Ditjen PHU bagaimana caranya melobi kepada Kerajaan Arab Saudi. Jemaah Indonesia diwajibkan karantina, sementara negara lain kok enggak harus ribet," kata Dawood.
Baca juga: Bareskrim Tangkap 10 Buronan Pelaku Kasus TPPO Hingga Penipuan 2.705 Calon Jemaah Umrah
Baca juga: Data PeduliLindungi Jemaah Umrah Bakal Diintegrasikan dengan Aplikasi Tawakalna
Meski begitu, Dawood mempersilakan jika pemerintah hendak melakukan simulasi terhadap pelaksanaan umrah.
Namun simulasi dirinya menyetujui jika simulasi dilakukan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
"Untuk simulasi untuk PPIU tidak apa-apa. Tapi tidak untuk jemaah," tutur Dawood.
Seperti diketahui, pemerintah berencana menerapkan aturan karantina sebelum keberangkatan selama 3x 24 jam. Serta saat kepulangan selama 5x24 jam. (*)