TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan terbaru naik pesawat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Oktober 2021.
Masyarakat saat ini sudah bisa melakukan perjalanan domestik kembali terutama untuk pengguna layanan transportasi udara (pesawat), meski PPKM diperpanjang.
Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih diperpanjang hingga 1 November 2021, mendatang.
Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021.
Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan domestik menggunakan pesawat juga harus mengikuti aturan dan persyaratan yang berlaku.
Baca juga: Asosiasi Perjalanan Keberatan Aturan Karantina Jemaah Umrah
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 1 dan 2 Luar Jawa-Bali, Berlaku hingga 8 November 2021, Ini Informasinya
Berikut Persyaratan Naik Pesawat, Berdasarkan Instruksi Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021:
- menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
- menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara
- tetap memakai masker dengan benar
- tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker
- pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
Sementara bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan jasa penerbangan Garuda Indonesia, berikut syarat naik peswat domestik yang terbaru:
1. Rute Penerbangan Pulau Jawa ke Pulau Jawa
> Sertifikat Dosis Pertama
> RT-PCR 2 x 24 Jam
> RAPID ANTIGEN Tidak Berlaku
2. Rute Penerbangan Pulau Jawa ke Pulau Bali atau sebaliknya
> Sertifikat Dosis Kedua
> RT-PCR 2 x 24 Jam
> RAPID ANTIGEN 1 x 24 Jam
> Khusus tujuan Bali, surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Antigen harus dilengkapi dengan barcode/ QRCode
3. Rute Penerbangan Pulau Jawa (dari luar selain Bali) atau sebaliknya
> Minimal Sertifikat Dosis Pertama
> RT-PCR 2 x 24 Jam
> RAPID ANTIGEN Tidak Berlaku
4. Rute Penerbangan Ke Bali (dari luar selain Jawa) dan sebaliknya
> Minimal Sertifikat Dosis Pertama
> RT-PCR 2 x 24 Jam
> RAPID ANTIGEN Tidak Berlaku
> Hasil negatif tes Rapid Antigen berlaku 1 x 24 jam jika diizinkan oleh KKP bandara keberangkatan dan dilengkapi sertifikat vaksin COVID-19 dosis lengkap (dosis kedua)
> Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR harus dilengkapi dengan barcode/ QRCode
> Peserta vaksin di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai (DPS) Bali tidak dapat terbang di hari yang sama dengan vaksinasi
> Penumpang yang pernah terpapar COVID-19 tiga bulan terakhir dapat membawa Surat Keterangan Penyintas COVID-19 sebagai referensi tidak dapat vaksinasi
> Khusus keberangkatan dari Bali ke daerah asal penumpang
> WNA yang berangkat dari Bali dengan tujuan internasional melalui penerbangan domestik dan transit tidak lebih dari 24 jam di bandara transit, tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin.
Baca juga: Daftar Vaksinasi Covid-19 Secara Online, Dilengkapi Cara Cek dan Download Sertifikatnya
Baca juga: DOWNLOAD Sertifikat Vaksin Covid-19, Berikut Panduan Check In PeduliLindungi di Shopee atau Gojek
Hal-hal yang perlu diperhatikan saat akan naik pesawat:
- Hasil Negatif tes COVID-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan MENKES RI dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di upload ke sistem eHAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi oleh fasyankes terkait
- Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat
- Semua penumpang harus mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di: Android dan iOS
- Penumpang berusia di bawah 18 tahun tetap diwajibkan mengikuti persyaratan dokumen yang berlaku sesuai daerah tujuan
- Penumpang berusia di bawah 12 tahun sementara dilarang melakukan penerbangan domestik
- Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen sesuai ketentuan destinasi tujuan
Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki faisilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat dihimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan dengan menghubungi kantor cabang Garuda Indonesia setempat
- Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak berlaku ketentuan surat kesehatan sebagaimana yang diharuskan
Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan
- Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang memiliki penerbangan lanjutan domestik agar mengikuti persyaratan masuk Indonesia (mohon dapat melihat syarat Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia di bawah) dan juga mengikuti persyaratan daerah tujuan akhir
- Penumpang WNA dibawah 12 tahun untuk sementara tidak diperkenankan masuk ke Indonesia karena akan menimbulkan masalah ketika akan melakukan penerbangan domestik lanjutan
- Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestik tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 selama tidak keluar bandara selama transit dan diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara keberangkatan.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Aturan Naik Pesawat Terbaru