Pernyataan tersebut disampaikan oleh Doli kepada wartawan di DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (20/10/2021).
Baca juga: Dua Tahun Pemerintahan Jokowi-Maruf, Indeks Demokrasi Cenderung Fluktuatif
"Kita termasuk negara yang tidak terjadi namanya peristiwa yang begitu ekstrem yang ketika beberapa negara lain itu tiba-tiba melonjak dan tidak terkendali. Alhamdullilah Indonesia negara yang dinilai berhasil untuk mengendalikan itu," jelas Doli.
Doli memahami bahwa selama dua tahun terkahir, masa pemerintahan memang sedang kesulitan, tak hanya di Indonesia, tetapi juga di dunia.
"Misalnya dampak dari pandemi dari naik turunya indeks demokrasi, saya kira itu juga akan sangat berpengaruh," tambah Doli.
Meski demikian, menurut Doli, hingga saat ini pemerintah Indonesia masih konsisten menjaga indeks demokrasi.
Baca juga: Dua Tahun Jokowi-Maruf, Demokrat: Kondisi Politik dan Demokrasi Terus Memburuk, Perlu Kerja Keras
"Saya kira sejauh ini sejak reformasi sampai sekarang kita masih bisa konsisten menjaga indeks demokrasi kita menjadi lebih baik, walau terjadi fluktuasi itu biasa saja," jelas Doli.
Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Pemerintahan Jokowi Capai 61,7%
Hasil survei yang dilakukan Center for Political Communication Studies (CPCS) menunjukkan tingkat kepuasan publik terhadap pemerintahan Presiden Jokowi mencapai 61,7 persen.
Pencapaian tersebut menunjukkan dukungan publik terhadap kebijakan Jokowi dalam menangani pandemi dan dampak sosial-ekonominya.
Penjelasan ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif CPCS, Tri Okta S.K., Rabu (20/10/2021).
“Bersama dengan berangsur pulihnya pandemi Covid-19 di Tanah Air, tingkat kepuasan publik terhadap Jokowi pun cukup tinggi mencapai 61,7 persen," jelas Tri Okta dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: 2 Tahun Kepemimpinan Jokowi-Maruf, PKS Soroti Kualitas Demokrasi hingga Kinerja Penegakan Hukum
Ini karena pemerintah benar-benar mengupayakan pengendalian Covid-19.
Seperti ketika terjadi lonjakan gelombang kedua di bulan Juli 2021 kemarin, penambahan kasus harian mencapai 50 ribuan.
Pemerintah kemudian memutuskan penerapan PPKM Darurat.