TRIBUNNEWS.COM - Calon pelanggan yang akan membeli tiket Kereta Api Jarak Jauh wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kebijakan yang berlaku bagi penumpang dewasa maupun anak-anak ini untuk keberangkatan mulai 26 Oktober 2021.
Sedangkan, bagi Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor.
Hal tersebut disampaikan oleh VP Public Relations KAI, Joni Martinus.
“Ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik,” ujarnya dalam keterangan di laman resmi KAI, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Wanita Dirudapaksa di Kereta Komuter Philadelphia, Penumpang Lain Diam dan Sosok yang Hubungi 911
Baca juga: Sudah Ada Tol dan Jalur KA, Sekjen MTI Klaim Proyek Kereta Cepat Krusial untuk Sektor Transportasi
Aturan penggunaan NIK dan paspor ini juga berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.
KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.
Sehingga, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding.
Bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program Membership KAI Access tapi data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka pelanggan tersebut diminta untuk segera melakukan update data akunnya.
Imbauan tersebut juga berlaku bagi pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi tapi nomor identitas belum menggunakan NIK.
Baca juga: Penjualan Minuman Beralkohol di Kereta Api Peluru Shinkansen Jepang Dimulai Lagi November 2021
Baca juga: Wanita Berusia 69 Tahun di Sragen Meninggal Dunia Ditabrak Kereta Api Bermuatan Semen
Update data dapat dilakukan melalui Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121 mulai 15 Oktober 2021.
Mulai 26 Oktober 2021, proses update data juga dapat dilakukan di Loket Stasiun atau aplikasi KAI Access.
KAI mengajak para pelanggan pengguna jasa kereta api untuk segera melakukan update.
Yakni dengan mendaftarkan NIK yang terdiri dari 16 digit secara tepat, agar proses verifikasi berjalan dengan baik.
Baca juga: Masinis Taiwan Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara karena Lalai hingga Menyebabkan Kereta Tergelincir
Baca juga: Ekonom Faisal Basri Minta Pemerintah Hentikan Proyek Kereta Cepat, Food Estate, dan Ibu Kota Baru
Sebelumnya, aturan wajib NIK ini juga sudah diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal mulai 31 Agustus 2021.
“KAI mendukung kebijakan pemerintah yang mengupayakan Single Identity Number dalam mengakses pelayanan publik di transportasi kereta api."
"Diharapkan langkah ini akan semakin memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan keamanan kepada seluruh pelanggan,” jelas Joni.
Adapun informasi selengkapnya terkait aturan NIK pada layanan Kereta Api, pelanggan dapat menghubungi Customer Service Stasiun dan Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
(Tribunnews.com/Nuryanti)