TRIBUNNEWS.COM - Dana subsidi gaji Rp 1 juta disalurkan ke rekening Himbara yang dimiliki pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan.
Bank Himbara yang dimaksud adalah BRI, BNI, Mandiri, BTN.
Apabila Anda termasuk kategori penerima, dapat segera cek rekening masing-masing.
Baca juga: Kendalikan Penularan COVID-19 di Tempat Kerja, Kemnaker Optimalkan Panitia Pembina K3
Lantas bagaimana jika penerima subsidi gaji tidak mempunyai rekening bank Himbara?
Apabila rekening penerima BSU yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan adalah rekening non-Himbara, dana BSU tetap dapat dicairkan.
Hal ini diinformasikan melalui akun Instagram @kemnaker.
Subsidi gaji tetap dapat dicairkan dengan membuka rekening kolektif atau Burekol.
Bank Himbara akan membuatkan rekening baru, sehingga BSU dapat ditransfer langsung.
Solusi ini juga berlaku bagi penerima BSU yang mempunyai bank Himbara namun bermasalah pada saat bank ingin mentransfer.
Masalah yang dimaksud adalah:
- Rekening pasif;
- Rekening tidak valid;
- Rekening sudah tutup;
- Rekening sudah dibekukan.
Dana BSU bisa digunakan jika rekening baru tersebut sudah diaktivasi.
Aktivasi rekening baru paling lambat 15 Desember 2021.
Apabila sampai tanggal tersebut rekening baru belum diaktivasi, maka dana BSU penerima akan dikembalikan ke kas negara.
Baca juga: BSU Cair Tanpa Potongan, Cek Daftar Penerima di bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id
Cara Cek BSU di Laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;
- Siapkan KTP: masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir.
Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.
Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Bila masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:
"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Pastikan data yang diisikan sesuai data yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK.
Cara Cek BSU di Website Kemnaker:
- Kunjungi website kemnaker.go.id;
- Daftar Akun;
- Kemudian login ke akun Anda;
- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;
- Cek Pemberitahuan.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Peserta yang sudah memiliki akun SSO/BPJSTKU
- Buka laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;
- Setelah melakukan login aplikasi pilih menu Bantuan Subsidi Upah.
Cek Melalui Chat WhatsApp
- Chat nomor WhatsApp 081380070175;
- Setelah mendapatkan alternatif respon, pilih "Informasi Penerima BSU 2021";
- Ikuti petunjuk yang tampil.
Layanan Masyarakat 175
a. Hubungi Call Center nomor telepon 175;
b. Email: care@bpjsketenagakerjaan.go.id;
c. Direct Message (DM) sosial media resmi:
- Facebook BPJS Ketenagakerjaan;
- Twitter @BPJSTKinfo.
Mohon untuk tidak mencantumkan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal Lahir pada kolom komentar Facebook atau reply Twitter
Syarat Penerima Subsidi Gaji yang Baru
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK;
2. Calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021;
3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta;
4. Calon penerima BSU adalah pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah;
5. Penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri properti dan real estat, perdagangan dan jasa, dan dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.
Tahapan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU)
1. Verifikasi oleh BPJAMSOSTEK
Verifikasi sesuai kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021, yakni:
a. WNI;
b. Kategori Peserta Penerima Upah;
c. Status aktif posisi 30 Juni 2021;
d. Upah paling banyak Rp 3,5 juta (jika UMP/UMK > Rp 3,5 juta menggunakan UMP/UMK);
e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No. 22/2021 dan No. 23/2021);
f. Sektor Usaha.
2. Validasi Administrasi dan pembayaran BSU oleh Kemnaker
a. Data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan (PKH) dan program bantuan profuktif usaha mikro (UMKM);
b. Kelengkapan, kesesuaian format, dan duplikasi data.
3. Proses Pembayaran ke Rekening Prakerja oleh Bank HIMBARA
Bank HIMBARA:
- Bank Mandiri;
- Bank BRI;
- Bank BNI;
- Bank BTN.
Berita Lainnya Terkait Subsidi Gaji
(Tribunnews.com/Widya)