TRIBUNNEWS.COM - Simak aturan baru bioskop pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Diketahui, PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 1 November 2021.
Pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian aturan baru, termasuk pada bioskop.
Aturan tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021.
Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Berikut Syarat Naik Pesawat Terbaru dan Aturan Penerbangan Lion Air
Baca juga: Aturan Baru PPKM pada Bioskop di Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua
Berikut aturan bioskop pada saat PPKM sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021:
PPKM Level 3:
Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
b. Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk;
c. Pengunjung usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk;
d. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
e. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
PPKM Level 2:
Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
b. Kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;
c. Pengunjung usia di bawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;
d. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
e. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
PPKM Level 1:
Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
b. Kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;
c. Pengunjung usia di bawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua ;
d. Restoran/rumah makan makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
e. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)